Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 19 Juli 2025 | 12.49 WIB

Inovasi Layanan Perizinan Daring di Surabaya, Mudah dan Transparan!

Pemkot Surabaya memberlakukan layanan perizinan full online. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Pemkot Surabaya memberlakukan layanan perizinan full online. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya terus berupaya untuk menghadirkan layanan perizinan yang mudah.

Plt Kepala DPMPTSP Surabaya Lasidi mengatakan, proses perizinan di Kota Pahlawan kini bisa dilakukan dari mana saja tanpa harus datang ke kantor. Yakni melalui aplikasi berbasis web oss.go.id dan sswalfa.surabaya.go.id.

"Pelayanan perizinan di Surabaya seluruhnya dilaksanakan melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu, mulai dari proses pendaftaran berkas, pemrosesan verifikasi administrasi dan teknis, hingga penerbitan perizinan," tutur Lasidi di Surabaya, Jumat (18/7).

Baik itu perizinan berusaha, perizinan non berusaha, maupun pelayanan non perizinan, semuanya kini dilakukan secara online. Dengan begitu, pelayanan perizinan transparan dan tanpa konflik kepentingan.

"Alasan lain pelayanan perizinan dilaksanakan secara daring agar pemohon dapat mengurus secara mandiri perizinannya melalui akun yang dimiliki, tanpa harus menggunakan pihak ketiga seperti calo atau biro jasa," imbuh Lasidi.

Meskipun menggunakan sistem daring, Pemkot Surabaya menjamin, berkas permohonan yang diajukan oleh pemohon diberikan kemudahan dan pendampingan hingga memenuhi persyaratan yang ditentukan. 

“Konsultasi dan penerbitan perizinan dilaksanakan dengan prinsip keterbukaan dan tanpa gratifikasi. Semua perizinan diterbitkan tanpa biaya, kecuali perizinan yang memiliki retribusi dan pajak daerah sesuai ketentuan Peraturan Daerah,” terang Lasidi. 

Pelayanan perizinan Pemkot Surabaya juga disertai dengan mekanisme pengaduan masyarakat. Mekanisme pengaduan ini bisa dimanfaatkan masyarakat apabila terjadi kendala dalam proses pelayanan perizinan. 

Masyarakat yang mengadu, dapat melaporkan permasalahannya ke wali kota melalui kanal-kanal pengaduan yang telah disediakan Pemkot Surabaya. Pengaduan yang masuk harus diselesaikan dalam jangka waktu 1 x 24 jam.

“Masyarakat atau investor juga akan mendapatkan haknya untuk memperoleh pelayanan secara prima. Dengan adanya pelayanan prima, maka akan mencapai kepastian dalam pelayanan perizinan,” seru Lasidi. 

Selain layanan pengaduan, pemohon juga dapat memantau proses perizinan secara transparan di sswalfa.surabaya.go.id. Jika berkas belum lengkap, petugas segera menghubungi pemohon agar dokumen bisa segera dilengkapi.

Terkait jangka waktu pemrosesan perizinan, Lasidi menyebut antar pemohon bisa berbeda, tergantung jenis perizinan yang diajukan. Untuk jangka waktunya, bisa 1-4 hari kerja setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap.

“Kepastian waktu dan pendampingan dalam pengurusan perizinan menjadi kunci untuk peningkatan investasi. Selama memenuhi jangka waktu perbaikan, petugas akan memandu agar berkas permohonan dapat diperbaiki dan diteruskan untuk pemrosesan perizinan," tukas Lasidi.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore