
Pemkot Surabaya memberlakukan layanan perizinan full online. (Humas Pemkot Surabaya)
JawaPos.com-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya terus berupaya untuk menghadirkan layanan perizinan yang mudah.
Plt Kepala DPMPTSP Surabaya Lasidi mengatakan, proses perizinan di Kota Pahlawan kini bisa dilakukan dari mana saja tanpa harus datang ke kantor. Yakni melalui aplikasi berbasis web oss.go.id dan sswalfa.surabaya.go.id.
"Pelayanan perizinan di Surabaya seluruhnya dilaksanakan melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu, mulai dari proses pendaftaran berkas, pemrosesan verifikasi administrasi dan teknis, hingga penerbitan perizinan," tutur Lasidi di Surabaya, Jumat (18/7).
Baik itu perizinan berusaha, perizinan non berusaha, maupun pelayanan non perizinan, semuanya kini dilakukan secara online. Dengan begitu, pelayanan perizinan transparan dan tanpa konflik kepentingan.
"Alasan lain pelayanan perizinan dilaksanakan secara daring agar pemohon dapat mengurus secara mandiri perizinannya melalui akun yang dimiliki, tanpa harus menggunakan pihak ketiga seperti calo atau biro jasa," imbuh Lasidi.
Meskipun menggunakan sistem daring, Pemkot Surabaya menjamin, berkas permohonan yang diajukan oleh pemohon diberikan kemudahan dan pendampingan hingga memenuhi persyaratan yang ditentukan.
“Konsultasi dan penerbitan perizinan dilaksanakan dengan prinsip keterbukaan dan tanpa gratifikasi. Semua perizinan diterbitkan tanpa biaya, kecuali perizinan yang memiliki retribusi dan pajak daerah sesuai ketentuan Peraturan Daerah,” terang Lasidi.
Pelayanan perizinan Pemkot Surabaya juga disertai dengan mekanisme pengaduan masyarakat. Mekanisme pengaduan ini bisa dimanfaatkan masyarakat apabila terjadi kendala dalam proses pelayanan perizinan.
Masyarakat yang mengadu, dapat melaporkan permasalahannya ke wali kota melalui kanal-kanal pengaduan yang telah disediakan Pemkot Surabaya. Pengaduan yang masuk harus diselesaikan dalam jangka waktu 1 x 24 jam.
“Masyarakat atau investor juga akan mendapatkan haknya untuk memperoleh pelayanan secara prima. Dengan adanya pelayanan prima, maka akan mencapai kepastian dalam pelayanan perizinan,” seru Lasidi.
Selain layanan pengaduan, pemohon juga dapat memantau proses perizinan secara transparan di sswalfa.surabaya.go.id. Jika berkas belum lengkap, petugas segera menghubungi pemohon agar dokumen bisa segera dilengkapi.
Terkait jangka waktu pemrosesan perizinan, Lasidi menyebut antar pemohon bisa berbeda, tergantung jenis perizinan yang diajukan. Untuk jangka waktunya, bisa 1-4 hari kerja setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap.
“Kepastian waktu dan pendampingan dalam pengurusan perizinan menjadi kunci untuk peningkatan investasi. Selama memenuhi jangka waktu perbaikan, petugas akan memandu agar berkas permohonan dapat diperbaiki dan diteruskan untuk pemrosesan perizinan," tukas Lasidi.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
