Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 Juli 2025 | 21.55 WIB

Kabar Baik! Keringanan Denda Pajak Kendaraan Jatim Diperpanjang hingga Desember 2025, Ini Syarat Bebas Denda

Driver ojol membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Manyar Surabaya, Rabu (16/7/2025) memanfaatkan bebas denda pajak. (Juliana Christy/Jawa Pos)

 

JawaPos.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi memperpanjang program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan yang berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025 ini mencakup penyamarataan tarif PKB dan BBNKB untuk kendaraan angkutan umum non-subsidi agar setara dengan kendaraan subsidi.

Selain itu, Pemprov Jatim memastikan tidak ada kenaikan besaran PKB dan BBNKB hingga akhir tahun.

Tak hanya itu, Pemprov Jatim juga tengah menggulirkan program penghapusan denda pajak daerah 2025 yang berlaku serentak di seluruh Jawa Timur.

Program ini berlangsung mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025 sebagai bagian dari peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Bobby Soemiarsono menyebut, kebijakan ini dihadirkan untuk membantu masyarakat yang terkendala ekonomi.

“Banyak warga ingin membayar pajak tapi terhambat karena tunggakan dan denda. Maka untuk 2024 ke belakang, kita bebaskan pokok dan dendanya. Mereka cukup bayar pajak tahun 2025 saja,” jelasnya, Rabu (16/7).

Ojol Sambut Antusias Program Bebas Denda Pajak

Kebijakan ini disambut antusias oleh driver ojek online (ojol). Salah satunya Rifaldi (28), warga Kediri yang sudah tiga tahun menunggak pajak motornya. Sebagian penghasilannya sebagai driver ojol dipakai untuk membantu kakaknya yang terlilit utang.

“Alhamdulillah, sekarang saya bisa urus pajak tanpa takut denda. Ini sangat membantu,” ujar Rifaldi yang mengenakan jaket ojol berwarna oranye.

Koordinator Ojol Surabaya, Mbok Ma, juga mengaku lega dengan adanya kebijakan ini. Menurutnya, program pembebasan pajak sudah enam tahun berjalan dan terbukti meringankan beban para driver ojol.

“Kami sangat berterima kasih kepada Ibu Gubernur Khofifah. Semoga program seperti ini terus berlanjut dan ada kebijakan tambahan untuk membantu kami berkembang,” ujarnya.

Fasilitas dan Syarat Pembebasan Pajak

Program Penghapusan Pajak Daerah 2025 memberikan berbagai keringanan, antara lain:

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore