Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 Juli 2025 | 00.42 WIB

Wagub Jatim Emil Dardak Tegaskan: Sound Horeg Harus Patuhi Aturan dan Fatwa Ulama!

Wagub Jatim Emil Dardak. (Humas Pemprov Jatim)

JawaPos.com-Fenomena sound horeg, sistem audio rakitan yang mengeluarkan suara keras dan menggelegar, kembali menuai pro-kontra dan ramai diperbincangkan di masyarakat Jawa Timur (Jatim).

Banyak yang merasa terganggu oleh kehadiran sound horeg, namun tidak sedikit juga yang beranggapan positif dan memandang sound horeg sebagai ciri khas suatu daerah yang menghibur.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak meminta sound horeg untuk mentaati aturan dan fatwa ulama. Hal ini ia katakan saat menghadiri Rakerwil Rijalul Ansor Nahdlatul Ulama, Kediri.

"Sound horeg harus patuhi aturan pemerintah dan fatwa ulama. Kita harus memastikan bahwa kegiatan ini tidak mengganggu ketertiban umum dan kegiatan keagamaan," ujar Emil dalam unggahan Instagram @emildardak, dikutip Selasa (15/7).

Ia lantas mempertanyakan definisi dari fenomena sound horeg, jika itu dimaknai dengan adanya penari-penari berpakaian terbuka dan tampil di ruang publik, Emil menegaskan bahwa hal tersebut berdampak buruk bagi masyarakat.

"Saya tanya definisi sound horeg sebenarnya itu apa? Itu yang ada penari-penari tidak senonoh, di tempat umum, seakan-akan club malam dipindah ke jalan. Apakah saya setuju? Tidak," tambahnya menegaskan.

Ia juga mengecam tindakan oknum sound horeg yang merusak infrastruktur desa, seperti portal dan gapura agar kendaraan yang membawa sistem audio rakitan bisa lewat. Aksi ini sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

"Kalau portalnya dibongkar, gapura dirusak (hanya agar kendaraan yang membawa audio rakitan atau sound horeg bisa melintas), kira-kira saya setuju tidak? Tidak!" tegas mantan Bupati Trenggalek tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Emil menyatakan mendukung Fatwa MUI Jatim Nomor 1/2025. Ia meminta pelaksana sound horeg agar mematuhi izin keramaian dan tidak melampaui batas kebisingan suara.

"Fatwa Ulama tentang penggunaan sound horeg sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan ini dilakukan dengan baik dan tidak mengganggu ketertiban umum (di masyarakat)," tukasnya. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore