Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 7 Juli 2025 | 23.12 WIB

Bea Cukai Jatim Gencar Berantas Rokok Ilegal, 89,9 Juta Batang Diamankan Semester I 2025

Petugas Bea Cukai bersama Aparat Penegak Hukum (APH) memperlihatkan tumpukan rokok ilegal hasil penindakan dalam kegiatan sosialisasi dan edukasi Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Jawa Timur. - Image

Petugas Bea Cukai bersama Aparat Penegak Hukum (APH) memperlihatkan tumpukan rokok ilegal hasil penindakan dalam kegiatan sosialisasi dan edukasi Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Jawa Timur.

JawaPos.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus memperketat pengawasan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Jawa Timur. Sepanjang Semester I 2025, Kanwil DJBC Jatim I bersama satuan kerja di bawahnya mencatat telah melakukan 346 kali penindakan dengan total 89,97 juta batang rokok ilegal yang berhasil diamankan.

“Sepanjang 2024, kami sudah melakukan 1.500 kali penindakan dengan barang hasil penindakan mencapai 176,79 juta batang rokok ilegal. Tahun ini, hingga pertengahan 2025, angka penindakan mencapai 346 kasus,” ungkap Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I, Untung Basuki, Senin (7/7).

Untung menambahkan, pemberantasan rokok ilegal tak hanya dilakukan melalui langkah represif, tetapi juga dengan menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) seperti TNI, Polri, Satpol PP, hingga pihak terkait lainnya. Sinergi itu membuahkan hasil, terbukti dengan 26 kali operasi gabungan sepanjang 2024 dan 16 kali pada 2025.

“Penindakan yang dilakukan tidak berhenti di lapangan. Barang hasil penindakan (BHP) juga dimusnahkan, dan kasusnya ditindaklanjuti ke penyidikan,” jelasnya. Pada 2024, terdapat 21 penyidikan dengan 27 terdakwa yang telah ditahan. Sedangkan di 2025, sudah ada 34 penyidikan dengan jumlah terdakwa mencapai 36 orang.

Selain penegakan hukum, Bea Cukai aktif melakukan sosialisasi bersama pemerintah daerah untuk mengedukasi masyarakat terkait bahaya rokok ilegal. Pasalnya, peredaran rokok tanpa pita cukai merugikan negara karena menggerus penerimaan cukai yang digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Cukai hasil tembakau sangat penting untuk menanggulangi dampak buruk rokok, seperti subsidi biaya kesehatan hingga pembangunan rumah sakit. Peran aktif masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal juga sangat diperlukan,” tegas Untung.

Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai. Menurutnya, setiap batang rokok ilegal yang beredar tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kualitas kesehatan masyarakat.

“Jika penerimaan cukai terganggu, pembangunan nasional pun akan terhambat. Mari bersama-sama mendukung pemberantasan rokok ilegal demi kesejahteraan kita semua,” tuturnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore