
Ilustrasi sound horeg. (AI)
JawaPos.com - Fatwa haram sound horeg dari salah satu pondok pesantren di Pasuruan, Jawa Timur kembali ramai diperbincangkan. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mendukung pelarangan tersebut.
Menariknya, fenomena ini tak hanya memicu pro dan kontra, tetapi menjadi gambaran berapa kompleksnya relasi antara hukum agama, budaya, dan dinamika sosial di masyarakat Indonesia.
Akademisi Universitas Muhammadiyah Surabaya, M. Febriyanto Firman Wijaya, menilai sound horeg bukan soal kebisingan, tetapi juga bagian dari ekspresi budaya dan seni yang hidup dalam masyarakat.
"Pelarangan tanpa mempertimbangkan nilai-nilai ini bisa menjadi keputusan yang tidak seimbang. Saya melihat pelarangan Sound Horeg ini sebaiknya tidak dipandang secara hitam-putih," tutur Febri di Surabaya, Senin (7/7).
Menurutnya, fatwa haram terhadap sound horeg ini perlu dikaji secara komprehensif dari berbagai perspektif. Dalam kajian hukum Islam, lanjut Febri, prinsip dasar menyatakan bahwa segala sesuatu pada dasarnya boleh, hingga ada dalil kuat yang mengharamkan.
Ia lantas merujuk pada kaidah “al-aṣlu fī al-ashyā' al-ibāḥah ḥattā yadullu ad-dalīlu 'alā at-taḥrīm”, yang berarti segala sesuatu hukumnya mubah (boleh) sampai ada dalil yang menunjukkan sebaliknya.
“Jadi, penting untuk bertanya: apakah ada dalil syar’i yang benar-benar kuat dan eksplisit untuk mengharamkan penggunaan sound horeg dalam konteks hiburan atau ekspresi publik?" seru Dosen Fakultas Agama Islam UM Surabaya.
Karena itu, kebijakan pelarangan Sound Horeg seharusnya tidak mengabaikan dampak sosial dan perpecahan di masyarakat. Artinya perlu melalui berbagai kajian melalui dialog antara pesantren, MUI, dan masyarakat.
“Kita butuh pendekatan yang tidak hanya normatif, tapi juga kontekstual dan humanis. Jangan sampai fatwa menjadi alat pemisah antara nilai agama dan budaya yang sebenarnya bisa bersinergi,” tukas Febri.
Sebelumnya, Forum Satu Muharram (FSM) Bahtsul Masail Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan menyatakan penggunaan Sound Horeg adalah haram, terlepas dari menimbulkan gangguan atau tidak di masyarakat.
Pengasuh Ponpes Besuk, Pasuruan, Muhib Aman Aly mengungkapkan keputusan ini diambil tidak hanya karena suara bising dari sound horeg, tetapi juga mempertimbangkan konteks serta dampak sosial dari praktik tersebut.
"Kita putuskan, tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tetapi juga menimbang mulazimnya, sehingga disebut dengan sound horeg bukan sound system," ujar Kiai Muhib dalam unggahan Channel YouTube @pondokbesok, dikutip Senin (30/6).
Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi keputusan Bahtsul Masail Pondok Pesantren Besuk. Pertama, penggunaan Sound Horeg identik dengan syi’ar fussaq (simbol orang-orang yang fasiq).
Kemudian Sound Horeg juga berpotensi mengundang khalayak untuk berjoget dalam cara yang diharapkan, adanya percampuran antara laki-laki dan perempuan yang tidak sesuai syariat, dan potensi maksiat lainnya. (*)

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
