
Ilustrasi sound horeg. (AI)
JawaPos.com - Fatwa haram sound horeg dari salah satu pondok pesantren di Pasuruan, Jawa Timur kembali ramai diperbincangkan. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mendukung pelarangan tersebut.
Menariknya, fenomena ini tak hanya memicu pro dan kontra, tetapi menjadi gambaran berapa kompleksnya relasi antara hukum agama, budaya, dan dinamika sosial di masyarakat Indonesia.
Akademisi Universitas Muhammadiyah Surabaya, M. Febriyanto Firman Wijaya, menilai sound horeg bukan soal kebisingan, tetapi juga bagian dari ekspresi budaya dan seni yang hidup dalam masyarakat.
"Pelarangan tanpa mempertimbangkan nilai-nilai ini bisa menjadi keputusan yang tidak seimbang. Saya melihat pelarangan Sound Horeg ini sebaiknya tidak dipandang secara hitam-putih," tutur Febri di Surabaya, Senin (7/7).
Menurutnya, fatwa haram terhadap sound horeg ini perlu dikaji secara komprehensif dari berbagai perspektif. Dalam kajian hukum Islam, lanjut Febri, prinsip dasar menyatakan bahwa segala sesuatu pada dasarnya boleh, hingga ada dalil kuat yang mengharamkan.
Ia lantas merujuk pada kaidah “al-aṣlu fī al-ashyā' al-ibāḥah ḥattā yadullu ad-dalīlu 'alā at-taḥrīm”, yang berarti segala sesuatu hukumnya mubah (boleh) sampai ada dalil yang menunjukkan sebaliknya.
“Jadi, penting untuk bertanya: apakah ada dalil syar’i yang benar-benar kuat dan eksplisit untuk mengharamkan penggunaan sound horeg dalam konteks hiburan atau ekspresi publik?" seru Dosen Fakultas Agama Islam UM Surabaya.
Karena itu, kebijakan pelarangan Sound Horeg seharusnya tidak mengabaikan dampak sosial dan perpecahan di masyarakat. Artinya perlu melalui berbagai kajian melalui dialog antara pesantren, MUI, dan masyarakat.
“Kita butuh pendekatan yang tidak hanya normatif, tapi juga kontekstual dan humanis. Jangan sampai fatwa menjadi alat pemisah antara nilai agama dan budaya yang sebenarnya bisa bersinergi,” tukas Febri.
Sebelumnya, Forum Satu Muharram (FSM) Bahtsul Masail Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan menyatakan penggunaan Sound Horeg adalah haram, terlepas dari menimbulkan gangguan atau tidak di masyarakat.
Pengasuh Ponpes Besuk, Pasuruan, Muhib Aman Aly mengungkapkan keputusan ini diambil tidak hanya karena suara bising dari sound horeg, tetapi juga mempertimbangkan konteks serta dampak sosial dari praktik tersebut.
"Kita putuskan, tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tetapi juga menimbang mulazimnya, sehingga disebut dengan sound horeg bukan sound system," ujar Kiai Muhib dalam unggahan Channel YouTube @pondokbesok, dikutip Senin (30/6).
Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi keputusan Bahtsul Masail Pondok Pesantren Besuk. Pertama, penggunaan Sound Horeg identik dengan syi’ar fussaq (simbol orang-orang yang fasiq).
Kemudian Sound Horeg juga berpotensi mengundang khalayak untuk berjoget dalam cara yang diharapkan, adanya percampuran antara laki-laki dan perempuan yang tidak sesuai syariat, dan potensi maksiat lainnya. (*)

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
