Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 5 Juli 2025 | 04.34 WIB

Bocah SD Terjaring Razia Jam Malam Saat Jualan Snack di Kawasan Pandegiling Surabaya

ZHR (anak rambut pendek mengenakan kaos hitm) terjaring razia jam malam anak saat sedang berjualan jalanan di Jalan Pandegiling, Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

ZHR (anak rambut pendek mengenakan kaos hitm) terjaring razia jam malam anak saat sedang berjualan jalanan di Jalan Pandegiling, Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Seorang bocah perempuan yang masih duduk di bangku kelas 4 SD berinisial ZH4R, 10 tahun, terjaring sweeping atau razia jam malam anak, saat nekat berjualan di kawasan Pandegiling, Surabaya pada Kamis malam (3/7).

“Anak ini ditemukan sedang berjualan (snack) di sekitar kawasan Pandegiling di atas jam 10 malam. Dia diamankan Satpol PP dan kemudian dipulangkan kepada orang tua," tutur Kepala DP3A-PPKB Surabaya, Ida Widayati, Jumat (4/7).

Sebagai informasi, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan SE Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam Bagi Anak, berlaku pukul 22.00 - 04.00 WIB. 

Selama jam malam, anak di bawah usia 18 tahun di Surabaya dilarang melakukan aktivitas di luar rumah atau tempat tinggal, dilarang berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua.

Kemudian dilarang mengikuti komunitas yang berpotensi menimbulkan anak, dilarang melakukan aktivitas yang berdampak buruk dan mengarah pada kriminalitas, dan dilarang berada di lokasi yang membahayakan.

Lokasi-lokasi yang membahayakan keselamatan anak, dalam SE dijabarkan seperti warung kopi, warung internet, penyedia game online, jalanan umum, dan tempat kumpul lainnya yang tidak ramah anak.

Lebih lanjut, Ida mengatakan bahwa DP3A-PPKB Kota Surabaya bergegas mendatangi kediaman ZHR di kawasan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, guna memberikan pendampingan kepada anak dan orang tua. 

"Ternyata ZHR ini delapan bersaudara, dan kami juga melakukan pendampingan pada ibunya untuk tidak lagi memberdayakan anaknya berjualan. Jadi dia (orang tua ZHR) yang harus mandiri secara ekonomi,” imbuhnya.

Sementara itu, ibunda ZHR, Nofi Irawati mengakui bahwa putrinya kerap kali keluar rumah di atas jam 22.00 WIB. Dari penuturan Nofi, sang anak terkadang mengamen atas kemauan sendiri.

Namun, ia tak mengetahui bahwa anaknya juga berjualan snack di kawasan Pandegiling, yang jaraknya cukup jauh dari kediamannya, hingga larut malam. "Saya tidak tahu, baru tahu setelah diamankan Satpol PP itu," ujar Nofi.

Meski demikian, Ia mengaku sudah mengetahui aturan jam malam bagi anak di bawah umur. Nofi kemudian berjanji akan menjaga ZHR agar tidak lagi keluar rumah dan berjualan di atas jam jam 22.00 WIB. (*)

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore