Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 2 Juli 2025 | 19.48 WIB

Sweeping Jam Malam Anak Surabaya Dimulai 3 Juli, Eri Cahyadi: Ini Bukan untuk Menghukum!

Ilustrasi sweeping jam malam anak Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Ilustrasi sweeping jam malam anak Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Setelah tahap sosialisasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan melakukan sweeping atau razia jam malam, bagi anak yang masih keluyuran di atas jam 22.00 WIB, mulai Kamis (3/7).

"Kita (telah) membentuk Satgas (jam malam) di setiap RW. Nanti kita buatkan SK, setelah itu siap, kita akan turun (sweeping) di Kamis (3/7) malam," tutur Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Rabu (2/7).

Eri menegaskan bahwa aturan jam malam diterapkan untuk melindungi anak-anak dari risiko negatif ketika berkegiatan di luar rumah, di atas jam 10 malam dan tanpa pengawasan orang tua. 

Sweeping jam malam difokuskan pada anak-anak yang melakukan kegiatan negatif tanpa diketahui orang tua, misalnya, anak berboncengan tiga di jalanan dan tidak mengenakan helm. 

"Atau ada anak yang pacaran di taman malam-malam, itu orang tuanya tahu atau tidak? Itu yang akan kami amankan dan kami antar ke orang tuanya. Kalau anaknya sedang belajar, silakan," tambahnya. 

Anak-anak yang terjaring sweeping, lanjut Eri, tidak diberi sanksi administratif, melainkan diserahkan kepada orang tua atau satgas di lingkungan RW setempat untuk mendapatkan pembinaan. 

"Kita kasih ke orang tuanya. Karena tidak bisa pemerintah melakukan sendiri. Jadi perubahan-perubahan budaya itu dilakukan bersama orang tua, sekolah, lingkungan dan pemerintah," ucap Eri Cahyadi. 

Ia menegaskan bahwa kebijakan jam malam bukanlah program jangka pendek, melainkan bagian dari gerakan jangka panjang untuk membentuk karakter anak sejak dini, dengan keterlibatan berbagai elemen masyarakat.

"Bukan untuk hari ini selesai. Tetapi bagaimana kita semua melibatkan LSM, komunitas, tokoh agama, dan orang tua untuk mengubah ini. Saya ingin anak memiliki pandangan kehidupan yang bagus dan akhlakul karimah,"

Sebagai informasi, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan SE Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam Bagi Anak, berlaku pukul 22.00 - 04.00 WIB. 

Selama jam malam, anak di bawah usia 18 tahun di Surabaya dilarang melakukan aktivitas di luar rumah atau tempat tinggal, dilarang berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua.

Kemudian dilarang mengikuti komunitas yang berpotensi menimbulkan anak, dilarang melakukan aktivitas yang berdampak buruk dan mengarah pada kriminalitas, dan dilarang berada di lokasi yang membahayakan.

Lokasi-lokasi yang membahayakan keselamatan anak, dalam SE dijabarkan seperti warung kopi, warung internet, penyedia game online, jalanan umum, dan tempat kumpul lainnya yang tidak ramah anak.

“Pembatasan ini bertujuan membatasi aktivitas anak di luar rumah pada malam hari, guna menghindarkan anak dari pergaulan bebas, miras, narkotika, dan kenakalan remaja lainnya," tukas Eri. (*)

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore