
Ilustrasi sweeping jam malam anak Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)
JawaPos.com - Setelah tahap sosialisasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan melakukan sweeping atau razia jam malam, bagi anak yang masih keluyuran di atas jam 22.00 WIB, mulai Kamis (3/7).
"Kita (telah) membentuk Satgas (jam malam) di setiap RW. Nanti kita buatkan SK, setelah itu siap, kita akan turun (sweeping) di Kamis (3/7) malam," tutur Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Rabu (2/7).
Eri menegaskan bahwa aturan jam malam diterapkan untuk melindungi anak-anak dari risiko negatif ketika berkegiatan di luar rumah, di atas jam 10 malam dan tanpa pengawasan orang tua.
Sweeping jam malam difokuskan pada anak-anak yang melakukan kegiatan negatif tanpa diketahui orang tua, misalnya, anak berboncengan tiga di jalanan dan tidak mengenakan helm.
"Atau ada anak yang pacaran di taman malam-malam, itu orang tuanya tahu atau tidak? Itu yang akan kami amankan dan kami antar ke orang tuanya. Kalau anaknya sedang belajar, silakan," tambahnya.
Anak-anak yang terjaring sweeping, lanjut Eri, tidak diberi sanksi administratif, melainkan diserahkan kepada orang tua atau satgas di lingkungan RW setempat untuk mendapatkan pembinaan.
"Kita kasih ke orang tuanya. Karena tidak bisa pemerintah melakukan sendiri. Jadi perubahan-perubahan budaya itu dilakukan bersama orang tua, sekolah, lingkungan dan pemerintah," ucap Eri Cahyadi.
Ia menegaskan bahwa kebijakan jam malam bukanlah program jangka pendek, melainkan bagian dari gerakan jangka panjang untuk membentuk karakter anak sejak dini, dengan keterlibatan berbagai elemen masyarakat.
"Bukan untuk hari ini selesai. Tetapi bagaimana kita semua melibatkan LSM, komunitas, tokoh agama, dan orang tua untuk mengubah ini. Saya ingin anak memiliki pandangan kehidupan yang bagus dan akhlakul karimah,"
Sebagai informasi, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan SE Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam Bagi Anak, berlaku pukul 22.00 - 04.00 WIB.
Selama jam malam, anak di bawah usia 18 tahun di Surabaya dilarang melakukan aktivitas di luar rumah atau tempat tinggal, dilarang berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua.
Kemudian dilarang mengikuti komunitas yang berpotensi menimbulkan anak, dilarang melakukan aktivitas yang berdampak buruk dan mengarah pada kriminalitas, dan dilarang berada di lokasi yang membahayakan.
Lokasi-lokasi yang membahayakan keselamatan anak, dalam SE dijabarkan seperti warung kopi, warung internet, penyedia game online, jalanan umum, dan tempat kumpul lainnya yang tidak ramah anak.
“Pembatasan ini bertujuan membatasi aktivitas anak di luar rumah pada malam hari, guna menghindarkan anak dari pergaulan bebas, miras, narkotika, dan kenakalan remaja lainnya," tukas Eri. (*)

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
