
Tersangka kasus pemerkosaan terhadap wanita disabilitas saat diamankan Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. (Istimewa)
JawaPos.com – Seorang pria lanjut usia di Surabaya berinisial MS (65) ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak atas dugaan rudapaksa terhadap seorang wanita penyandang disabilitas berinisial F (26). Ironisnya, pelaku adalah tetangga korban sendiri dan menggunakan modus penyewaan sepeda listrik (Migo) untuk melancarkan aksinya.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, menjelaskan, kejadian bermula saat korban datang ke rumah MS untuk menyewa Migo. Tanpa curiga, F datang seorang diri ke rumah pelaku di kawasan Pabean Cantikan.
"Begitu sampai, pelaku langsung menarik korban masuk ke rumah. Di dalam, pelaku sempat memberikan uang Rp 10 ribu sebelum membawa korban ke kamar di lantai dua dan melakukan tindakan kekerasan seksual," ungkap Suroto, Jumat (27/6).
Usai melampiaskan nafsunya, pelaku bahkan membiarkan korban membawa sepeda listrik tanpa harus membayar.
Peristiwa mengerikan ini akhirnya terbongkar setelah keluarga korban mencurigai perubahan perilaku F. Korban lalu bercerita kepada pengurus kampung, Kukuh Setya, dengan bahasa khas yang menunjukkan bahwa dirinya menjadi korban pelecehan seksual.
Kukuh pun mendampingi korban membuat laporan resmi ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada 16 Mei 2025. Laporan tersebut tercatat dalam STPL/B/312/V/2025/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim.
"Kami sempat melakukan klarifikasi kepada pelaku karena masih tetangga. Saat itu, dia mengaku telah melakukan perbuatan itu, tapi beralasan atas dasar suka sama suka," jelas Kukuh.
Menurut keterangan Kukuh, perbuatan bejat MS bukan terjadi sekali, melainkan sudah berlangsung hingga tujuh kali. Namun tidak pernah ada hubungan pribadi antara pelaku dan korban selain interaksi sewa-menyewa sepeda listrik.
Polisi kemudian bergerak cepat. Tersangka MS ditangkap di rumahnya pada Kamis (26/6) dan kini telah ditahan.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan/atau Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul. Proses hukum akan terus berjalan," tegas Iptu Suroto.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
