Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 Juni 2025 | 06.30 WIB

DPRD Surabaya Dorong Pemkot Edukasi Jam Malam Anak Lewat Sekolah: Bukan Sekadar Sweeping!

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko mendorong Pemkot agar tidak represif saat sweeping jam malam anak. (Istimewa) - Image

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko mendorong Pemkot agar tidak represif saat sweeping jam malam anak. (Istimewa)

JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera melakukan sweeping atau penertiban terkait kebijakan jam malam bagi anak yang mulai diberlakukan mulai Jumat (20/6) lalu.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko mendorong Pemkot agar sweeping jam malam dilakukan dengan pendekatan humanis dan edukatif, bukan malah represif yang bisa menimbulkan rasa takut bagi anak.

“Prinsipnya kami mendukung langkah Pemkot untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Tetapi, jangan sampai sweeping ini berujung tindakan represif atau intimidatif kepada anak-anak,” ujar Yona di Surabaya, Kamis (26/6).

Ia menegaskan bahwa anak-anak yang terjaring jam malam tidak boleh diperlakukan seperti halnya pelaku kriminal. Karena itu, edukasi dan pendekatan persuasif harus menjadi prioritas dalam pelaksanaan sweeping.

“Namanya anak-anak, mereka harus dilibatkan dalam proses edukasi, bukan ditakut-takuti. Intinya sweeping ini harus humanis dan mendidik, bukan malah membuat anak-anak trauma," imbuh Yona.

Sebaliknya, politikus Partai Gerindra ini mendorong Pemkot Surabaya untuk mensosialisasikan jam malam anak secara menyeluruh ke sekolah-sekolah, mulai dari SD, SMP,  hingga SMA.

“Operasi penertiban harus dibarengi dengan edukasi positif ke sekolah-sekolah. Anak-anak perlu tahu kenapa jam malam ini diberlakukan, tujuannya melindungi mereka, bukan mengekang,” ucapnya.

Sebagai informasi, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam Bagi Anak, tertanggal 20 Juni 2025.

Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Jam malam diberlakukan pada pukul 22.00 WIB - 04.00 WIB.

"Ini upaya kita bersama dalam menjaga keamanan kota. Saya berharap inisiatif ini muncul dari kesadaran kolektif warga untuk menjaga lingkungan masing-masing," tukas Eri baru-baru ini. (*)

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore