Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 26 Juni 2025 | 00.27 WIB

Polrestabes Surabaya Ungkap Jaringan Penyelewengan Solar Subsidi, Empat Tersangka Diamankan

Polrestabes Surabaya ungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga dijual untuk kebutuhan industri. (Istimewa) - Image

Polrestabes Surabaya ungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga dijual untuk kebutuhan industri. (Istimewa)

JawaPos.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga dijual untuk kebutuhan industri. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam praktik ilegal ini. Mereka adalah SMJ (37), BS (25), RAD (35), dan TA (24).

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sebuah truk tangki di kawasan Kenjeran, Surabaya pada 13 Juni lalu. Saat itu, truk tersebut diduga mengangkut solar subsidi dalam jumlah besar.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, tiga tersangka yakni SMJ, BS, dan RAD merupakan bagian dari perusahaan PT Cahaya Pratama Energi (CPE). Dalam struktur perusahaan, RAD menjabat sebagai komisaris, BS sebagai direktur, dan SMJ sebagai karyawan. Mereka diduga memesan solar subsidi dari tersangka TA, warga Bangkalan, Madura, yang bertindak sebagai pengepul dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN).

Solar subsidi dibeli dari SPBN seharga Rp 7.950 per liter oleh TA, kemudian dijual kepada PT CPE seharga Rp 8.700 per liter,” jelas Edy, Selasa (24/6).

Solar tersebut lalu dikirim ke Surabaya menggunakan truk tangki berkapasitas 5.000 liter dan diduga kuat akan didistribusikan kepada pelaku industri. Penyidik juga menemukan bahwa pengiriman ilegal ini telah dilakukan setidaknya tiga kali selama satu tahun terakhir.

“Para pelaku menyuplai solar subsidi kepada industri. Saat ini kami sedang menelusuri siapa saja pihak industri yang terlibat dan juga akan menyelidiki SPBN atau SPBU yang pernah menjual kepada mereka,” tambahnya.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit handphone, satu truk tangki, dua mobil pikap, dan satu unit pompa celup.

Keempat tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

“Kasus ini terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” pungkas Edy.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore