Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 25 Juni 2025 | 22.35 WIB

Satreskrim Polresta Sidoarjo Bongkar Praktik Jual Beli Jabatan, Tiga Kades jadi Tersangka

Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap tiga kepala desa di Sidoarjo yang terlibat jual beli jabatan. (Diky Sansiri/Radar Sidoarjo) - Image

Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap tiga kepala desa di Sidoarjo yang terlibat jual beli jabatan. (Diky Sansiri/Radar Sidoarjo)

JawaPos.com - Skandal jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Sidoarjo terbongkar. Dua kades aktif dan satu mantan kades ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Mereka adalah Kepala Desa Sudimoro, Tulangan berinisial MAS, 40 tahun; Kepala Desa Medalem, Tulangan berinisial S, 54 tahun, dan mantan Kepala Desa Banjarsari, Buduran berinisial SY, 55 tahun. Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pengaturan kelulusan dalam proses seleksi perangkat desa di Kecamatan Tulangan.

"Ini bukan kasus suap biasa. Kami mendapati pola yang menunjukkan sistem jual beli jabatan, dengan pembagian keuntungan antar pejabat desa," ujar Kombes Pol Christian, dikutip dari Radar Sidoarjo, Jawa Pos Group, Rabu (25/6).

Unit Tipikor Satreskrim Polresta Sidoarjo pun melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas mencurigakan. Ketiga tersangka melakukan pertemuan tertutup di sebuah restoran kawasan Gedangan. Dalam pertemuan tertutup tersebut, tersangka diduga membahas pengaturan kelulusan seleksi perangkat desa yang digelar di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur pada hari yang sama.

Polisi kemudian menghentikan mobil yang dikendarai MAS dan S di kawasan Tebel, Gedangan pada Selasa (27/5) sekitar pukul 01.30 WIB. Dari. Diketahui, penangkapan tersangka dilakukan akhir Mei. Namun, Polresta Sidoarjo baru mengungkapnya ke publik lewat konferensi pers baru-baru ini. Kombes Pol Christian menyebut dari mobil yang dikendarai MAS dan S, ditemukan uang tunai Rp 185 juta yang disimpan dalam plastik kresek.

"Kami menyita uang tunai Rp 185 juta yang disimpan di plastik kresek di kursi depan. Dari pengembangan kasus, kami berhasil menyita total uang senilai Rp 1,1 miliar dari berbagai rekening milik para tersangka," imbuhnya.

Rinciannya, uang tunai Rp 185 juta dari mobil tersangka, Rp 230 juta dari rekening BCA atas nama MAS, Rp 80 juta dari rekening BRI atas nama MAS dan Rp 604,83 juta dari rekening milik SY dan perusahaannya. Dari hasil OTT,  Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan barang bukti, berupa uang tunai Rp 1,1 miliar lebih, satu unit Toyota Avanza, satu unit sepeda motor, tiga kartu ATM, dua buku tabungan, tiga unit ponsel, serta enam lembar bukti transfer.

"Kami tegaskan, proses hukum akan kami lakukan secara tegas dan transparan. Ini menjadi peringatan keras agar tidak ada yang bermain dalam proses rekrutmen perangkat desa," tukas Kombes Pol Christian.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore