Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 25 Juni 2025 | 06.00 WIB

DPRD Surabaya Nilai Jam Malam Anak Bisa Tekan Geng Motor dan Kriminalitas

Sekretaris Komisi C DPRD Kota Surabaya Alif Iman Waluyo. (istimewa) - Image

Sekretaris Komisi C DPRD Kota Surabaya Alif Iman Waluyo. (istimewa)

JawaPos.com-Sekretaris Komisi C DPRD Kota Surabaya Alif Iman Waluyo mendukung kebijakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang menerapkan pembatasan jam malam bagi anak di bawah umur. 

Alif menilai, penerapan jam malam bagi anak diperlukan demi menciptakan rasa aman di masyarakat. selain itu, mencegah tindak kriminalitas yang melibatkan anak-anak dan remaja.
 
“Maraknya geng motor sering jadi awal dari tindak kriminal, seperti tawuran, balap liar. Karena itu, saya kira jam malam ini menjadi langkah preventif yang harus kita dukung bersama,” tutur Alif di Surabaya, Selasa (24/6).

Alif optimistis aturan jam malam mampu memutus rantai kenakalan remaja. Melalui kebijakan ini, aktivitas geng motor bisa dikurangi. Kebijakan ini bukan sekadar larangan, tapi bentuk perlindungan bagi generasi muda.

“Kalau anak di bawah umur sudah ada di rumah pada waktu malam, tentu peluang mereka terlibat dalam aksi geng motor atau tindak kejahatan lain bisa ditekan,” imbuh politikus muda Partai Gerindra tersebut. 

Alif menyebut, menciptakan kenyamanan dan ketertiban kota adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya aparat. Kolaborasi seluruh elemen masyarakat akan membuat Surabaya sebagai kota yang lebih aman dan ramah warga.

“Kita tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Tetapi harus ada kesadaran bersama, mulai dari keluarga, sekolah, hingga masyarakat, harus ditingkatkan. Ini demi generasi muda kita," seru Alif. 

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam Bagi Anak, tertanggal 20 Juni 2025.

Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Adapun jam malam bagi anak diberlakukan pukul 22.00 - 04.00 WIB. Anak dilarang melakukan aktivitas di luar rumah. 

Anak juga dilarang berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua atau keluarga, anak dilarang melakukan aktivitas yang berdampak buruk dan mengarah pada tindakan kriminalitas.

Kemudian anak dilarang mengikuti komunitas yang berpotensi menimbulkan kenakalan remaja, serta anak dilarang berada di lokasi dan komunitas yang berpotensi membahayakan keselamatannya.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore