Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 Juni 2026 | 02.35 WIB

DPRD Surabaya Minta Pemkot Tindak Tegas Tempat Usaha Panti Pijat dan Spa Pekerjakan Anak

Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni. (Indra Setiawan/Antara) - Image

Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni. (Indra Setiawan/Antara)

JawaPos.com - Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta Pemerintah Kota Surabaya menindak tegas tempat usaha panti pijat dan perawatan (spa) yang diduga mempekerjakan anak di bawah umur. Tempat tersebut juga terindikasi terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Saya berharap dengan kejadian penindakan hukum terhadap perdagangan manusia, apalagi anak di bawah umur oleh Polda Lampung pada salah satu spa di Surabaya, menjadi pintu masuk bagi pemkot untuk langsung menutup tempat usaha tersebut,” kata Fathoni dilansir dari Antara, Selasa (2/6).

menurut dia, hal itu sebagai komitmen untuk menjaga Surabaya tetap menjadi kota layak anak. Fathoni menilai pengawasan selama ini tidak cukup hanya mengandalkan laporan administratif atau dokumen perizinan semata.

Karena itu, dia meminta Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Surabaya melakukan pengawasan empiris secara berkala dengan turun langsung ke lapangan.

“Dengan kejadian seperti ini, saya berharap Disbudporapar melakukan pengawasan empiris secara berkala terhadap usaha-usaha sejenis di Surabaya, dengan menerjunkan tim yang melakukan penyamaran agar tidak sekadar mendapatkan laporan di atas meja,” ujar Arif Fathoni.

Menurut dia, pola pengawasan aktif penting dilakukan untuk mendeteksi potensi pelanggaran tersembunyi yang sulit ditemukan melalui inspeksi formal biasa. Terlebih, kasus eksploitasi anak kerap berlangsung tertutup dan melibatkan jaringan lintas daerah.

Dia mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap operasional usaha spa dan tempat hiburan yang berpotensi rawan disalahgunakan. Momentum kasus tersebut harus menjadi alarm bersama bahwa perlindungan anak tidak cukup hanya diwujudkan melalui regulasi dan slogan, tetapi membutuhkan pengawasan nyata serta keberanian mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran.

“Surabaya jangan sampai menjadi tempat aman bagi praktik-praktik eksploitasi anak. Semua pihak harus bergerak bersama agar kota ini benar-benar menjadi ruang yang aman bagi anak-anak,” tandas Arif Fathoni.

Di Surabaya terdapat puluhan usaha spa dan panti pijat yang beroperasi di berbagai wilayah kota. Pada 2025, DPRD Surabaya bahkan mencatat sedikitnya 49 usaha spa dan panti pijat menjadi objek evaluasi kepatuhan perizinan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore