Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Juni 2025 | 14.34 WIB

Cegah Anak Keluyuran, DP3APPKB Surabaya Sosialisasikan Aturan Jam Malam ke Orang Tua

DP3APPKB Kota Surabaya menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mendukung implementasi aturan jam malam bagi anak. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

DP3APPKB Kota Surabaya menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mendukung implementasi aturan jam malam bagi anak. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menerapkan aturan jam malam bagi anak di bawah usia tahun selama pukul 22.00 - 04.00 WIB. Hal ini sebagaimana tertuang dalam SE Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025.

Dalam regulasi tersebut, selama jam malam, anak-anak di Surabaya dilarang melakukan aktivitas di luar rumah atau tempat tinggal, dilarang berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua.

Kemudian dilarang mengikuti komunitas yang berpotensi menimbulkan anak, dilarang melakukan aktivitas yang berdampak buruk dan mengarah pada kriminalitas, dan dilarang berada di lokasi yang membahayakan.

Lokasi-lokasi yang membahayakan keselamatan anak, dalam SE dijabarkan seperti warung kopi, warung internet, penyedia game online, jalanan umum, dan tempat kumpul lainnya yang tidak ramah anak.

Kepala DP3APPKB Surabaya, Ida Widyawati, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mendukung aturan jam malam anak yang berlaku sejak Jumat (20/6).

Salah satu upaya yang dilakukan, yakni memberikan sosialisasi kepada orang tua tentang pentingnya pengawasan anak di malam hari, melalui program Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH) dan Kelas Parenting

"Program-program ini bertujuan untuk membekali orang tua dengan pengetahuan dan keterampilan dalam mengawasi serta membina anak-anak mereka,” tutur Ida di Surabaya, Senin (23/6).

Dalam program SOTH dan kelas Parenting, DP3APPKB juga akan memberikan pendampingan dan pemahaman pola pengasuhan yang baik, kepada orang tua yang terjaring razia karena melanggar jam malam.

Menurut Ida, keberhasilan aturan jam malam bagi anak tergantung pada lingkungan keluarga dan peran orang tua. Karena itu, Pemkot melibatkan orang tua dalam pengawasan anak agar tidak terjerumus dalam kegiatan negatif.

Selain orang tua, tokoh agama hingga tokoh masyarakat juga dilibatkan. "Kami melibatkan mereka yang mampu membangkitkan semangat dan pemahaman mengenai pentingnya pendidikan," imbuhnya.

Dengan adanya aturan jam malam bagi Anak di Kota Surabaya, Ida berharap ini bisa menjadi langkah awal untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran orang tua dalam mengawasi dan membina anak-anak mereka.

“Hal ini penting agar anak-anak tidak beraktivitas di luar jam yang diperbolehkan tanpa pengawasan langsung dari orang tua, demi menjamin keselamatan dan perlindungan anak,” tukas Ida. 

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore