Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 Juni 2025 | 15.23 WIB

Berkedok Toko Sembako, Miras Dijual dengan yang Dikemas AMDK dan Rokok Tanpa Cukai

Tim Raimas Kalamunyeng Satsamapta Polres Gresik menggerebek toko sembako yang menjual miras di Kecamatan Benjeng, Gresik. (Ludry Argo Wisnu Prayoka/Jawa Pos) - Image

Tim Raimas Kalamunyeng Satsamapta Polres Gresik menggerebek toko sembako yang menjual miras di Kecamatan Benjeng, Gresik. (Ludry Argo Wisnu Prayoka/Jawa Pos)

JawaPos.com - Tim Raimas Kalamunyeng Satsamapta Polres Gresik kembali berhasil membongkar praktik peredaran minuman keras berkedok toko sembako. Rupanya, petugas juga menemukan penjualan rokok tanpa cukai dengan barang bukti mencapai 12 slop. Petugas juga memberikan sanksi tindak pidana ringan kepada Rusnaningsih selaku pemilik toko.

Penindakan tersebut bermula dari informasi masyarakat. Atas maraknya peredaran miras di wilayah Kecamatan Benjeng bermodus toko sembako yang beroperasi 24 jam. "Memang dari luar tidak ada yang mencurigakan. Layaknya toko pada umumnya," ujar Kasatsamapta Polres Gresik AKP Heri Nugroho, Kamis (19/6).

Namun, setelah dilakukan penggeledahan pihaknya menemukan banyak barang tak berizin. Yakni 44 botol arak bali hingga 12 slop rokok tanpa cukai berbagai merek. "Disimpan di gudang belakang. Lalu dibungkus kardus bergambar air dalam kemasan," bebernya.

Cara tersebut digunakan agar praktek ilegal itu tidak dicurigai. Meski demikian, aktifitas tersebut melanggar regulasi, Rusnaningsih pun diberi sanksi tindak pidana ringan. "Seluruh barang bukti kami amankan ke Mapolres Gresik. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.

Di hadapan petugas, Rusnaningsih mengaku baru menjual barang ilegal tersebut sejak sebulan terakhir. Perempuan 37 tahun itu mengaku mendapat pasokan barang dari wilayah Madura. "Hanya disuruh menjual saja," ungkapnya berkilah. (yog)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore