Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 Juni 2025 | 14.20 WIB

Pelaku KDRT di Surabaya Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3 Bulan karena Aniaya Istri

Ilustrasi kdrt yang dialami sepasang kekasih yang perlu di waspadai sebelum terjadi (9nong/Freepik)

JawaPos.com - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa IN, 49 tahun, warga Candi Lontar Wetan, Kecamatan Sambikerep Surabaya, mengungkap fakta mengejutkan.

Pelaku berinisial NH, 49 tahun, yang merupakan suami dari korban adalah residivis kasus serupa. Ia pernah tersandung kasus serupa pada 2018. Kala itu, pelaku dijatuhi hukuman 1,5 tahun, namun mendapat keringanan.

"Karena suaminya memohon-mohon, merayu, akhirnya istri mengajukan keringanan. Jadi (NH) hanya menjalani hukuman 3 bulan, padahal tuntutannya 1,5 tahun," ujar Kepala DP3APPKB Kota Surabaya, Ida Widayati, Kamis (19/6).

Harapan sang istri pupus, pelaku tidak menunjukkan perubahan. Bahkan terus melakukan KDRT. Video kekerasannya bahkan viral di media sosial dan menyita perhatian warganet sejak Senin (16/6).

Video berdurasi kurang dari satu menit itu direkam diam-diam oleh anak perempuan korban dari balik pintu rumah. Terlihat jelas seorang laki-laki berinisial NH, 49 tahun, tega memukul dan menyeret istrinya.

Kasus dugaan KDRT ini direspons cepat oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya, usai videonya viral di masyarakat.

Tim DP3APPKB langsung mendampingi korban untuk melaporkan peristiwa tersebut ke unit PPA Polrestabes Surabaya, meskipun pelaku juga sempat mendatangi Polrestabes untuk mengajukan mediasi.

Lebih lanjut, Ida menerangkan peristiwa memprihatinkan ini bermula ketika korban meminta uang belanja. Namun, permintaan itu justru memicu amarah pelaku hingga berujung pada tindakan kekerasan.
 
“(Yang memilukan) Tindakan seperti ini bukan pertama kali dilakukan oleh pelaku. Tindakan kekerasan sering dilakukan pelaku tidak hanya kepada istrinya tetapi juga kepada anaknya,” ujar Ida, Kamis (19/6) 

Kini, IN akhirnya bisa bernapas lega setelah pelaku diamankan oleh Unit PPA Polrestabes Surabaya pada Selasa (17/6). Meski begitu, Ida mengajak seluruh masyarakat untuk memperkuat ketahanan keluarga.

"Komunikasi yang baik dalam keluarga menjadi kunci utama mencegah terjadinya konflik yang berujung pada kekerasan. Jangan ragu untuk melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan di sekitar kita," tukas Ida.

Jika masyarakat membutuhkan bantuan atau pendampingan, dapat menghubungi Hotline UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di 08113345303 atau Hotline Pusat Pembelajaran Keluarga di 087722288959.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore