Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 Juni 2025 | 00.06 WIB

Setelah Dua Kali Tertunda, Eksekusi Rumah di Dr. Soetomo Surabaya Berhasil Dilaksanakan

Tenaga angkut dari Pengadilan Negeri Surabaya mengosongkan rumah sengketa di Jl Dr. Soetomo No. 55, Surabaya. (Juliana Christy/JawaPos.com) - Image

Tenaga angkut dari Pengadilan Negeri Surabaya mengosongkan rumah sengketa di Jl Dr. Soetomo No. 55, Surabaya. (Juliana Christy/JawaPos.com)

JawaPos.com–Setelah dua kali tertunda, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya berhasil melaksanakan eksekusi rumah di Jalan Dr. Soetomo No. 55, Kamis (19/6). Eksekusi berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat dan dinyatakan tuntas oleh juru sita setelah seluruh proses berjalan sesuai aturan.

Pelaksanaan eksekusi ini didasarkan pada putusan PN Surabaya No. 391/Pdt.G/2022/PN.Sby yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebelumnya, eksekusi dijadwalkan pada 13 dan 27 Februari 2025 namun tertunda karena alasan keamanan.

Proses eksekusi kali ini melibatkan puluhan tenaga angkut yang disiapkan PN Surabaya. Mereka bertugas mengosongkan isi rumah dan memindahkan berbagai barang ke kendaraan pengangkut. Terlihat ada lemari besar, barang-barang antik, serta belasan karung berisi barang pribadi yang dikeluarkan dari rumah tersebut.

"Semua proses dilakukan sesuai SOP, termasuk memberi waktu sebelumnya kepada pihak termohon untuk mengosongkan sendiri rumahnya. Karena tidak dilakukan, hari ini (19/6), kami laksanakan pengosongan," kata Darmanto Dahlan, juru sita dari PN Surabaya.

Darmanto menjelaskan bahwa eksekusi ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang tidak bisa diabaikan. “Ini bagian dari upaya penegakan hukum. Putusan pengadilan yang sudah inkracht wajib dijalankan,” tegas dia.

Kuasa hukum pemohon, Reno Suseno, menyatakan bahwa pihaknya mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan pengadilan. Pihaknya mengapresiasi aparat keamanan yang turut memastikan proses berjalan kondusif.

“Kami menjalankan apa yang sudah diputus pengadilan. Tidak ada lagi ruang gugatan, ini final,” ujar Reno Suseno.

Eksekusi ini berlangsung di bawah penjagaan lebih dari 700 personel gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim. Meski sempat ada penolakan dari massa, aparat berhasil menjaga keamanan hingga eksekusi selesai dilaksanakan tanpa insiden besar.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore