Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 Juni 2025 | 18.50 WIB

Polisi Usut Dugaan Pemalsuan Pengurusan Sertifikat Tanah, Pegawai dan Juru Ukur BPN Gresik Diperiksa

Pemerintah luncurkan inovasi sertifikat tanah elektronik guna mengurangi risiko kehilangan dan kerusakan pada sertifikat (BPN) - Image

Pemerintah luncurkan inovasi sertifikat tanah elektronik guna mengurangi risiko kehilangan dan kerusakan pada sertifikat (BPN)

JawaPos.com - Unit Tipiter Satreskrim Polres Gresik terus mendalami kasus pemalsuan dokumen pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dilakukan tersangka Resa Andrianto. Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Gresik telah memanggil 14 orang saksi untuk mencari tahu keterlibatan pihak lainnya.

Salah satu saksi yang ikut diperiksa adalah juru ukur dari kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta orang tua tersangka berinisial BR. "Sejauh ini masih dalam proses penyidikan, sekaligus dalam rangka memenuhi berkas perkara," terang Kanit Tipiter Satreskrim Polres Gresik Ipda Komang Andhika Haditya Prabu, Selasa (18/6).

Sesuai alur pengurusan SHM, tersangka diduga melibatkan pihak lain. Hal ini diketahui berdasarkan alat bukti dokumen yang telah diamankan tim penyidik. Dokumen tersebut antara lain surat permohonan ukur ulang, gambar ukur, surat tugas pengukuran, serta surat pernyataan penerimaan kekurangan luas tanah. "Apakah ini murni inisiatif tersangka atau ada keterlibatan pihak lain yang ikut memalsukan, itu masih terus kami dalami," ungkapnya.

Pihaknya juga masih menunggu arahan pimpinan tentang permohonan penangguhan penahanan oleh tersangka. Proses penyelidikan masih terus bergulir. "Masih belum diputuskan, perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan," tandasnya.

Kuasa hukum korban, Johan Widjaja, mendukung penuh pengusutan kasus pemalsuan dokumen ini. Dia meyakini tersangka tidak beroperasi seorang diri. "Klien saya tidak pernah bertemu tersangka. Namun, tiba-tiba SHM sudah terbit dan luasnya menyusut. Pasti ada pihak lain yang ikut berperan," bebernya.

Johan juga menyebut lahan milik kliennya merupakan kawasan industri yang rawan terjadi persaingan usaha. Meski demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib. "Kami juga terbuka untuk memberikan keterangan tambahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

Terpisah, Kasubag Tata Usaha Kantor BPN Gresik Fanani membenarkan proses pemeriksaan tersebut. Namun, pihaknya tidak mengetahui secara pasti berapa pegawai BPN Gresik yang ikut diperiksa. "Yang pasti sebagai saksi," jelasnya.

Menurutnya, hal ini terbilang wajar, sejalan dengan tugas pokok dan fungsi BPN dalam proses pendaftaran tanah. Mulai dari penentuan luas, batas, maupun bidang tanah. "Kami juga mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan, khususnya memberantas mafia tanah," tandasnya.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uwais Al-Qarni Aziz, menjelaskan penetapan tersangka lantaran terbukti memalsukan sejumlah dokumen pada 2023 lalu. Resa membuat permohonan yang mengatasnamakan korban, Tjong Cien Sing. "Berisikan tanda tangan korban, padahal korban tidak pernah memberikan kuasa, sehingga tidak mengetahui hal tersebut," ujarnya.

Parahnya, luas tanah korban juga menyusut sebanyak 2.291 meter persegi dari luas awal mencapai 32.750 meter persegi. Tanah yang berkurang itu sudah berpindah kepemilikan ke pihak lain. Dari pantauan di lapangan, lahan tersebut dipergunakan untuk akses jalan di kawasan industri dan pergudangan di wilayah Manyar. "Bisa jadi ada keterlibatan pihak lain. Namun, kami masih terus melakukan pendalaman," beber alumnus Akpol 2015 itu. (yog)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore