Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Juni 2025 | 22.21 WIB

Kejanggalan SPMB di Gresik, Nama Orang Tua Tidak Ada di KK, Kartu Keluarga Diterbitkan Belum Setahun

Petugas memverifikasi berkas calon siswa pada pendaftaran SPMB di Gresik. (GALIH WICAKSONO/ JAWA POS) - Image

Petugas memverifikasi berkas calon siswa pada pendaftaran SPMB di Gresik. (GALIH WICAKSONO/ JAWA POS)

JawaPos.com - Petugas mulai menemukan nama orang tua tidak ada dalam Kartu Keluarga (KK) saat verifikasi berkas pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Temuan ini terjadi di sejumlah SMP negeri di Gresik.

Di SMPN 1 Gresik, hingga siang Selasa (17/6) sudah ada sekitar 150 berkas siswa diverifikasi. 25 di antaranya dinyatakan perlu dikoreksi. “Ada beberapa penyebab dikoreksinya,” ucap Ketua Panitia SPMB SMPN 1 Gresik, Nurul Wahyu.

Penyebab paling banyak berkas dikoreksi adalah lokasi peta yang dilampirkan siswa tidak sesuai dengan alamat di KK. Selain itu, status hubungan keluarga tidak sesuai, nama orang tua kandung tidak ada di dalam KK, dan tanggal penerbitan KK belum sampai 1 tahun atau maksimal 30 Juni 2024.

Setelah verifikator menyatakan perlu dikoreksi, siswa memiliki waktu 1 x 24 jam untuk memperbaiki berkas. Namun, jika nama orang tua kandung tidak ada dalam KK, maka tidak bisa diperbaiki. Sebab, hal itu tidak sesuai dengan persyaratan petunjuk teknis (juknis). “Ada beberapa berkas yang orang tua tidak ada di KK,” imbuhnya.

Masalah peta tidak sesuai alamat KK juga ditemukan oleh verifikator SMPN 3 Gresik. Sholikin, Ketua Panitia SPMB SMPN 3 Gresik, mengatakan persoalan perbedaan peta itu juga banyak ditemukan. Namun, sebelum dinyatakan perlu koreksi, wali murid lebih dulu ditelepon. “Kami konfirmasi dulu orang tuanya terkait alamat tersebut sebelum ditentukan koreksi,” ucapnya.

Di hari kedua kemarin, Spentig mencatat ada 15 berkas siswa yang perlu dilakukan koreksi. Namun, belum ditemukan nama orang tua kandung tidak ada di dalam KK. “Sejauh ini belum ditemukan untuk kasus KK tidak ada nama orang tua,” katanya.

Pada SPMB tahun ini, Dinas Pendidikan Gresik menerapkan aturan baru. Terutama soal penggunaan KK yang harus tercantum nama orang tua kandung. Hal ini untuk meminimalisir jasa titip nama anak kepada KK yang dekat dengan sekolah.

“Ini kan persyaratannya KK harus diterbitkan 1 tahun sebelumnya. Nah sekarang nama orang tua harus tercantum di KK. Misal titip nama anak, juga harus pindah bersama orang tuanya. Dan itu harus 1 tahun sebelumnya,” ucap Sekretaris Dispendik Gresik, Herawan Eka Kusuma.

Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) juga telah mendeteksi perpindahan penduduk yang diduga untuk mendaftar SPMB. Terdapat sejumlah anak usia lulusan SD yang pindah antar desa maupun antar kecamatan di periode Januari-Juni 2024 lalu. “Ini nanti kami cocokan lagi KK itu dengan berkas administrasi lainnya,” ujar Kepala Dispendukcapil Gresik, Hari Syawalludin. (son)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore