Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 16 Juni 2025 | 12.46 WIB

58 Halaman Parkir Minimarket di Surabaya Disegel karena Tak Ada Jukir Resmi, Wali Kota Eri Cahyadi: Rumah Makan Menyusul!

Penertiban parkir minimarket yang tak ada jukir resmi di Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Penertiban parkir minimarket yang tak ada jukir resmi di Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Sebanyak 58 halaman parkir minimarket di Kota Surabaya disegel Satpol PP Line, karena tidak menyediakan juru parkir resmi yang ditandai dengan rompi khusus dan tanda pengenal.

"Halaman parkirnya (minimarket yang disegel bertambah) dari 48, sekarang sudah 58," tutur Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam ruang kerjanya setelah melakukan evaluasi PAD sektor perparkiran baru-baru ini.

Sebagai informasi, Wali Kota Eri menggelar apel terkait penertiban jukir liar di Halaman Balai Kota, Selasa (10/6) lalu. Setelah apel, jajaran Pemkot Surabaya, termasuk TNI/Polri menyidak sekitar 800 minimarket.

Eri sendiri melakukan inspeksi mendadak di sejumlah minimarket Jalan Dharmahusada. Di sana, ia mendapati dua minimarket yang belum menyediakan jukir resmi. Suka tidak suka toko modern yang tidak patuh disegel.

"Yang saya tutup adalah tempat parkirnya karena tidak ada jukir resmi. Jadi nanti mau dibuka lagi terserah, tetapi harus ada juru parkir yang resmi dan mengenakan rompi khusus. Ojo gawe gaduh Surabaya," tuturnya seusai sidak.

Lebih lanjut, Eri mengatakan dari 58 minimarket yang halaman parkirnya disegel, beberapa di antaranya sudah mengurus izin dan menyediakan jukir resmi, sehingga Satpol PP Line telah dicabut.

Namun, jika masih ada minimarket yang disegel, namun tetap menarik parkir, maka hal tersebut adalah pelanggaran hukum. Pemkot Surabaya pun tidak segan untuk memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha.

Eri juga mengatakan dalam waktu dekat, Pemkot Surabaya akan mengadakan pertemuan dengan jajaran manajemen toko modern atau minimarket, untuk membahas penerapan pengelolaan parkir yang transparan.

"Ini penting agar tidak ada lagi tuduhan atau fitnah yang beredar di masyarakat, misalnya anggapan bahwa sudah bayar pajak ke pemerintah kota, tapi kok masih diganggu,” seru Eri.

Kabar baiknya, penertiban jukir liar tidak hanya berlaku untuk toko modern, tetapi akan segera merambah rumah makan, dan tempat usaha lainnya, sehingga tidak ada lagi kesalahan perhitungan yang menyebabkan PAD bocor.

"Kami tegaskan bahwa penindakan terhadap oknum juru parkir nakal tidak memandang suku atau golongan. Siapa pun yang melanggar aturan di Surabaya, pasti akan kami tindak tegas," tukas Eri. 

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore