Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 13 Juni 2025 | 23.52 WIB

Antisipasi Bentrok, Pemkot Surabaya Diminta Beri Edukasi dalam Penertiban Juru Parkir Liar

Potret minimarket di Surabaya yang parkirannya masih dijaga juru parkir liar dan minta uang ke konsumen. (Novia Herawati/JawaPos.com) - Image

Potret minimarket di Surabaya yang parkirannya masih dijaga juru parkir liar dan minta uang ke konsumen. (Novia Herawati/JawaPos.com)

JawaPos.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menertibkan juru parkir liar di minimarket. Kebijakan itu dinilai sudah sesuai regulasi.

Pakar kebijakan publik Universitas Airlangga (Unair) Agie Nugroho Soegiono mengatakan, penertiban parkir liar atau juru parkir liar sudah diatur sebagaimana Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya, Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, dan Perwali Kota Surabaya Nomor 116 Tahun 2023.

"Dari sisi kebijakan, saya kira langkah Pak Eri memang mengundang perdebatan, tetapi saya melihat itu sebagai langkah awal yang perlu. Kalau bisa dibarengkan dengan edukasi publik," tutur Agie kepada JawaPos.com, Jumat (13/6).

Sebagaimana diketahui, dalam regulasi sudah dijelaskan bahwa pengusaha minimarket diwajibkan menyediakan halaman parkir dan petugas resminya. Oleh karena itu, Pemkot Surabaya tidak segan untuk menyegel minimarket yang tidak patuh. "Saya kira di sini Pemkot itu semacam ngetes dulu, memberikan culture kepada beberapa tempat yang memang kedatangan beliau gitu ya. Kebijakan publik itu prosesnya incremental atau bertahap," imbuhnya.

Agie melihat permintaan Pemkot Surabaya agar pengusaha minimarket menyediakan petugas parkir resmi, tidak lah susah untuk dipatuhi. Yang sulit adalah ketika kebijakan sudah berjalan, jukir liarnya menyebabkan bentrok.

"Yang sulit ketika nanti jalan, sudah petugasnya, premannya masih ada, lah itu gimana Pemkot itu ketika ada bentrok seperti itu, karena tugas Pemkot juga untuk memberikan ruang yang aman bagi penduduknya," seru Agie.

Kekhawatiran Agie pun terjadi. Seorang jukir resmi di salah satu minimarket Jalan Kartini bernama Hadi Purwanto, mengaku mendapat intimidasi dari sekelompok preman pada Kamis malam (5/6).

"Pertama (preman yang datang) itu satu dua orang saja, setelah itu gerombolan, sekitar delapan sampai sepuluh orang. Intimidasinya minta lahan (mengklaim) bahwa lahan parkir itu punyanya," tutur Hadi baru-baru ini.

Sebagai informasi, Wali Kota Eri Cahyadi mewajibkan minimarket di Surabaya untuk menyediakan jukir resmi dan mengenakan seragam rompi logo perusahaan untuk mengatasi praktek parkir liar.

Jika tak patuh, Pemkot tidak segan untuk menyegel lahan parkir minimarket, sebagaimana yang tercantum dalam dalam Surat Edaran (SE) tentang Penyelenggaraan Tempat Parkir, tertanggal 2 Juni 2025.

"Jadi nanti mau dibuka lagi terserah (pihak minimarket), tetapi harus ada juru parkir yang resmi dan mengenakan rompi khusus. Ojo gawe gaduh (jangan buat gaduh) Surabaya," tukas Eri Cahyadi. (*)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore