Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 13 Juni 2025 | 12.55 WIB

Viral! Penindakan Jukir Liar di Minimarket Surabaya, Ini Respons Pakar Kebijakan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyegel minimarket karena tak sediakan juru parkir resmi. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyegel minimarket karena tak sediakan juru parkir resmi. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com-Kebijakan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dalam penertiban juru parkir liar ramai diperbincangkan publik. Konten video saat menyegel halaman parkir minimarket yang tak patuh pun viral di media sosial.

Pakar kebijakan publik Universitas Airlangga (Unair) Agie Nugroho Soegiono menilai, penindakan jukir liar yang dilakukan Pemkot Surabaya sudah sesuai dengan regulasi. Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya, Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, dan Perwali Kota Surabaya Nomor 116 Tahun 2023.

"Sebenarnya dari sisi kebijakan publik, salah satu (faktor) regulasi dapat diimplementasikan optimal yakni komitmen kepemimpinan, dan saya rasa Pak Eri sudah (menunjukkan) dengan melakukan penindakan tegas," tutur Agie kepada JawaPos.com, Kamis (12/6).

Dia tak memungkiri bahwa praktik parkir liar belakangan menjamur di Surabaya. Kondisi ini merugikan pemerintah karena tidak menyumbang PAD. Masyarakat juga dibuat resah dengan tindakan intimidasi dari jukir.

"Kadang-kadang kita mampir ke minimarket untuk membeli sesuatu, hanya sebentar tetapi harus bayar parkir, belum lagi petugas parkir (liar) juga gak bertanggung jawab kalau ada kehilangan," imbuh Agie Nugroho Soegiono.

Agie menilai viralnya video sidak penertiban jukir liar di minimarket oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan jajarannya, tidak lepas dari maraknya praktik parkir liar yang selama ini menjadi keresahan masyarakat.

"Kenapa kok baru sekarang boom viral? kalau saya lihat ini prosesnya, kebijakan publik itu incremental atau bertahap. Dan dilihat dari sisi Perda, yang relatif untuk di-manage adalah minimarket," terang Agie.

Sementara itu, langkah Wali Kota Surabaya menyegel lahan parkir minimarket yang tidak sediakan jukir resmi berompi dan mengenakan tanda pengenal, menimbulkan keresahan di kalangan pengusaha. Di sini lah komitmen Wali Kota Surabaya diuji, bagaimana agar penyelenggaraan kebijakan berjalan tertib, tidak merugikan salah satu pihak, dalam hal ini pengusaha minimarket, pemerintah, dan pelanggan.

"Saya rasa nanti akan bertahap, ini langkah awal yang bagus. Kalau kita mau belajar, Surabaya itu sudah punya best practice, di kawasan Citraland Surabaya Barat itu parkirnya tertib sekali, tidak ada juru parkir liar," seru Agie.

Wali Kota Eri Cahyadi mewajibkan minimarket di Surabaya untuk menyediakan jukir resmi dan mengenakan seragam rompi logo perusahaan untuk mengatasi praktik parkir liar. Jika tak patuh, Pemkot tidak segan untuk menyegel lahan parkir minimarket, sebagaimana yang tercantum dalam dalam Surat Edaran (SE) tentang Penyelenggaraan Tempat Parkir, tertanggal 2 Juni 2025.

"Jadi nanti mau dibuka lagi terserah (pihak minimarket), tetapi harus ada juru parkir yang resmi dan mengenakan rompi khusus. Ojo gawe gaduh (jangan buat gaduh) Surabaya," ucap Eri Cahyadi. 

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore