Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 Juni 2025 | 02.07 WIB

Wakil Ketua DPRD Surabaya Bahtiyar Rifai Dorong Kebijakan Parkir Gratis Diperluas ke Tempat Usaha Lain di Surabaya

Kondisi parkiran minimarket di Surabaya yang disegel karena tak sediakan jukir resmi berseragam. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Kondisi parkiran minimarket di Surabaya yang disegel karena tak sediakan jukir resmi berseragam. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Meski menuai pro dan kontra, cara Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menertibkan juru parkir (jukir) liar di minimarket mendapat dukungan dari Wakil Ketua DPRD Surabaya, Bahtiyar Rifai.

Menurut Bachtiyar, meskipun di sejumlah minimarket telah tertera tulisan "Bebas Parkir", masyarakat sekaligus pelanggan sering kali tetap dimintai uang oleh oknum juru parkir liar yang tidak berompi. 

"Saya berharap para pelaku usaha ini dapat patuh terhadap peraturan Wali Kota Surabaya. Mereka berbisnis di kota ini, sehingga mereka harus mematuhi aturan yang ada," tutur Bachtiyar di Surabaya, Rabu (11/6).

Peraturan uang dimaksud adalah pengusaha toko modern atau minimarket wajib menyediakan juru parkir resmi dan berseragam, sehingga tidak ada lagi pungutan kepada pelanggan yang berbelanja.

“Jika belum ada juru parkir, bisa melibatkan warga sekitar ber-KTP Surabaya untuk membantu mengawasi parkir. Jadi mereka bisa dilibatkan untuk keamanan khususnya parkir," sambungnya.

Politikus Partai Gerindra ini berharap, ke depan Pemkot Surabaya tidak hanya menerapkan kebijakan juru parkir gratis di minimarket. Melainkan juga di tempat-tempat usaha lain yang juga membayar pajak parkir. 

"Saya berharap tidak hanya minimarket, tetapi di seluruh tempat usaha yang mempunyai izin penggunaan jasa parkir. Saya rasa penting bagi Pemkot untuk menegakkan aturan ini agar Surabaya semakin tertata," ucapnya. 

Selain itu, Bachtiyar juga mendorong Pemkot Surabaya untuk menyediakan saluran pengaduan yang jelas, agar masyarakat bisa dengan mudah melapor apabila mengetahui atau melihat adanya jukir liar.

"Kadang masyarakat bingung harus melapor ke mana. Jika melalui media sosial, tidak semua laporan mendapat respons, terutama jika tidak viral. Harus ada mekanisme khusus untuk menindaklanjuti dengan tegas," ucap Bachtiyar.

Sebelumnya, Wali Kota Eri Cahyadi bersama Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan melakukan sidak ke sejumlah minimarket di Jalan Dharmahusada, Selasa (10/6).

Dari sidak tersebut, dua minimarket didapati tidak menyediakan juru parkir resmi dan berseragam, sebagaimana instruksi dalam Surat Edaran (SE) tentang Penyelenggaraan Tempat Parkir, tertanggal 2 Juni 2025. 

"Yang hari ini saya tutup adalah tempat parkirnya karena tidak ada jukir resmi. Kalau tidak ada tempat parkir, pembeli mau parkir dimana. Maka teman-teman toko modern ini juga menutup tokonya,” tutur Eri.

Wali Kota Surabaya dua periode itu mempersilakan minimarket yang disegel untuk dibuka kembali. Dengan catatan, sudah ada juru parkir resmi dengan rompi khusus dan tidak menggunakan tepi jalan raya untuk parkir.

"Karena sudah tahu kalau itu gratis ya. Jadi nanti mau dibuka lagi terserah kamu (pihak minimarket), tetapi harus ada juru parkir yang resmi dan mengenakan rompi khusus. Ojo gawe gaduh (jangan buat gaduh) Surabaya," tegasnya. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore