Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 Juni 2025 | 05.35 WIB

Ramai Diperbincangkan, TACB Surabaya Tegaskan Bangunan di Jalan Darmo 30 Bukan Cagar Budaya

TACB Kota Surabaya buka suara soal pembongkaran bangunan di Jalan Darmo 30 yang disebut-sebut masuk situs cagar budaya. (Novia Herawati/ JawaPos.com). - Image

TACB Kota Surabaya buka suara soal pembongkaran bangunan di Jalan Darmo 30 yang disebut-sebut masuk situs cagar budaya. (Novia Herawati/ JawaPos.com).

JawaPos.com - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya akhirnya buka suara terkait ramainya pemberitaan pembongkaran bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 30 yang diduga sebagai Cagar Budaya.

"Bangunan di Jalan Raya Darmo No 30 Surabaya bukan bangunan Cagar Budaya, bahkan juga bukan ODCG atau Objek Diduga Cagar Budaya," tutur Ketua TACB, Retno Hastijanti dalam konferensi pers di Siola, Rabu (4/6).

Retno menyebut bangunan tersebut telah mengajukan IMB untuk perubahan bentuk pada tahun 1989. Sementara SK Wali Kota penetapan situs kawasan Darmo sebagai kawasan Cagar Budaya baru terbit pada 1998.
 
"Sehingga pada 1998, di mana SK situs kawasan Darmo terbit, bangunan itu bentuknya sudah seperti itu, bahkan masuk list (Cagar Budaya) saja tidak. Jadi kita sudah memvalidasi bahwa bangunan itu bukan cagar budaya," imbuhnya. 

Dalam konteks peraturan sebelumnya, yakni UU No 5 Tahun 1992, hanya dikenal dua kategori, yakni bangunan dan lingkungan cagar budaya. Namun dalam UU No 11 Tahun 2010, klasifikasi diperluas menjadi lima objek cagar budaya.

Adapun lima objek cagar budaya yang tercantum dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, di antaranya benda atau objek, struktur, bangunan, situs, dan kawasan. 

Perumahan Darmo ditetapkan sebagai situs Cagar Budaya karena nilai historis, perencanaan, dan tata arsitektur yang rapi sejak awa. Hal ini sebagaimana pada SK Wali Kota Surabaya Nomor 188-45/004/402.1.04/1998.

"Jadi itu yang dicatat kebudayaan itu adalah kawasannya (Darmo). Jadi kalau kawasannya, berarti bentuk dari kawasan, tata atur, bangunan - bangunannya, bentuk jalannya, boulevard-boulevardnya," terang dia.

Dosen Arsitektur Universitas 17 Agustus 1945  Surabaya memastikan bahwa semua bangunan cagar budaya di Kota Surabaya telah diberi penanda berupa plakat, baik di bangunan maupun di kawasannya. 
 
"Selanjutnya kalau itu bangunan yang bukan mendapatkan SK cagar budaya, namun dia itu ada di dalam kawasan, maka sifatnya untuk merawatnya itu partisipatif, namun kita tetap mengawal dalam koridor," tukas Retno. (*)

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore