
Ilustrasi banjir rob. (Nur Chamim/ Jawa Pos Radar Semarang)
JawaPos.com – Banjir rob kembali melanda kawasan pesisir utara dan timur Surabaya dalam beberapa hari terakhir. Kondisi ini semakin memprihatinkan karena tidak hanya disebabkan oleh faktor alam seperti pasang air laut dan penurunan muka tanah, tetapi juga akibat buruknya sistem drainase di wilayah tersebut.
Ali Yusa, pengurus Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Jawa Timur sekaligus peneliti sungai dan pesisir, menegaskan bahwa banyak pengembang perumahan tidak memperhatikan sistem drainase secara menyeluruh saat membangun kawasan hunian. Hal ini berdampak langsung pada meningkatnya potensi banjir rob, terutama saat hujan deras dan air laut pasang.
“Banyak pengembang yang hanya memikirkan bangunan dan keuntungan, tapi tidak merancang sistem drainase yang terhubung dengan kawasan sekitarnya. Akibatnya, air meluap karena tidak ada saluran yang memadai,” ujar Ali, Sabtu (31/5).
Tak hanya pengembang, perusahaan milik negara (BUMN) yang beroperasi di kawasan pesisir juga mendapat sorotan. Menurut Ali, banyak BUMN hanya fokus pada operasional pelayaran dan logistik, tanpa memperhatikan keseimbangan ekologi kawasan yang mereka tempati.
“Mereka hanya peduli pada jalur pelayaran. Padahal, pengabaian terhadap sistem drainase dan sedimentasi sungai justru mempercepat kerusakan pesisir dan memperparah banjir rob,” tegasnya.
Ali juga menyoroti dampak dari pengalihan kewenangan pengelolaan kawasan pesisir ke pemerintah provinsi sejak diberlakukannya UU Nomor 23 Tahun 2014. Ia menilai, sejak saat itu, perhatian terhadap pengendalian sedimentasi dan keseimbangan kawasan pesisir menurun drastis.
“Sungai-sungai membawa lumpur dan sedimen yang mengendap di muara, tapi tak ada penanganan. Sedimentasi meningkat, kapasitas aliran air berkurang, dan genangan makin mudah terjadi,” jelasnya.
Dalam situasi ini, rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Banjir yang tengah dibahas DPRD Kota Surabaya diharapkan bisa menjadi solusi jangka panjang. Ali Yusa menyebut perda ini sangat penting agar pemerintah kota memiliki dasar hukum kuat untuk menindak tegas pengembang dan pelaku usaha yang abai terhadap aspek ekologis.
“Perda ini harus jadi alat pemerintah untuk hadir dan bertindak. Jika tidak ada dasar hukum, pengembang dan BUMN akan terus lepas tanggung jawab,” tegasnya.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
