Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 16 Mei 2025 | 22.10 WIB

Tanpa Dokumen PBG, Pasar Buah Tanjung Sari Terancam Ditertibkan

JAGA KETERTIBAN: Pasar buah di Jalan Tanjung Sari 47 tidak memiliki PBG dan terancam ditutup pemkot. (Alfian Rizal/Jawa Pos) - Image

JAGA KETERTIBAN: Pasar buah di Jalan Tanjung Sari 47 tidak memiliki PBG dan terancam ditutup pemkot. (Alfian Rizal/Jawa Pos)

JawaPos.com - Pasar Buah yang beroperasi di Jalan Tanjung Sari nomor 47 terancam tertibkan. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya telah menerima laporan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bahwa pasar tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (dulu IMB, Red). DPRKPP akan segera memanggil pengelola pasar untuk memberikan klarifikasi.

Ketua Tim Penataan Bangunan DPRKPP Surabaya Sugeng Harianto mengatakan, bila terbukti tak mengantongi PBG, pengelola akan diberi waktu untuk melengkapi izin. Jika batas waktu tidak terpenuhi, dinas akan mengeluarkan peringatan. Bila peringatan tetap diabaikan, maka penertiban dilakukan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2023.

Koordinator Tim Kerja DPMPTSP Surabaya Yohanes Franklin menyatakan, hasil pemeriksaan perizinan Pasar Buah Tanjung Sari telah dikirimkan ke DPRKPP dan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Dinkopdag) untuk segera ditindaklanjuti. “Urusan izinnya memang di kami, tapi pemanggilan dan peringatan menjadi kewenangan teknis,” katanya.

Kepala Satpol PP Surabaya M. Fikser menegaskan, pihak nya siap menertibkan bangunan yang tidak berizin. Namun, penertiban tetap menunggu permintaan resmi dari organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait. “Kami bergerak berdasarkan permohonan bangunan tanpa izin (bantip) dari dinas pengawas,” jelasnya.

DPRD Surabaya juga menyoroti masalah ini. Anggota Komisi B Budi Leksono menilai keberadaan pasar buah di kawasan industri seperti di Jalan Tanjung Sari membahayakan. Pasar menyebabkan keramaian di jalur sempit yang sebenarnya tidak diperuntukkan sebagai zona perdagangan.

Buleks, sapaan akrabnya, menegaskan pemkot tak boleh saling melempar tanggung jawab. Jika terbukti melanggar, pasar harus ditertibkan dan fungsi gudang dikembalikan sebagaimana mestinya. Yakni untuk penyimpanan barang atau aktivitas bongkar muat. (ata/ian/gal)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore