Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 16 Mei 2025 | 04.43 WIB

Dilaporkan UD Sentoso Seal ke Ombudsman, Wali Kota Eri Cahyadi: Silakan Laporkan, tapi Jangan Bikin Gaduh!

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com–Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi akhirnya buka suara terkait Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang dilaporkan pengusaha sekaligus pemilik UD Sentoso Seal Jan Hwa Diana ke Ombudsman RI Jawa Timur.

"Silakan laporkan! Kalau buat saya, melindungi warga Surabaya itu jauh lebih penting," tutur Eri melalui konten video di Instagram pribadinya @ericahyadi_, dikutip Kamis (15/5).

Eri menegaskan, penyegelan yang dilakukan Pemkot Surabaya terhadap gudang UD Sentoso Seal di Kompleks Pergudangan Suri Mulia Permai Blok H-14, kawasan Margomulyo, sudah sesuai prosedur.

"Langkah yang ditempuh Pemkot Surabaya sudah sesuai mekanisme. Kita segel gudang itu karena faktanya mereka tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG). Dan setelah kita segel, baru lah hal itu diurus," imbuh Eri Cahyadi.

Dia lantas menyoroti sikap UD Sentoso Seal yang tidak jujur dan tidak kooperatif. Eri menuturkan, Jan Hwa Diana sempat minta izin membuka segel dengan alasan maintenance listrik.

Setelah berkoordinasi dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Pemkot Surabaya akhirnya memberikan izin tersebut. Namun realita di lapangan, ditemukan aktivitas produksi di gudang UD Sentoso Seal.

"Ojo garai rusuh Surabaya, ojo garai gaduh Surabaya. Ini sudah melanggar, apa yang dia minta izin agar bisa maintenance, tapi ternyata yang kerja di sana banyak, ini kan gak bener," seru Eri Cahyadi.

Sebelumnya, Pemilik UD Sentoso Seal Jan Hwa Diana melaporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur atas dugaan maladministrasi dalam penyegelan gudang miliknya.

Gudang milik UD Sentoso Seal resmi disegel Pemkot Surabaya pada Selasa (22/4), karena terbukti tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). Sementara menurut Diana, dokumen perizinan telah diajukan sejak 30 April 2025. 

“Saya sudah mengurus semua persyaratan TDG pada 30 April, tetapi hingga hari ini, izin belum dikeluarkan. Saya mohon segel dibuka demi keadilan,” ujar Diana kepada awak media baru-baru ini.

Di sisi lain, Kepala Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin membenarkan adanya laporan dari Jan Hwa Diana terhadap Pemkot Surabaya atas dugaan perlakuan diskriminatif.

“Kami mendapati bahwa beberapa gudang lain yang juga belum memiliki TDG justru diberikan toleransi selama tiga hari tanpa dilakukan penyegelan. Bu Diana menuntut keadilan atas hal ini,” ucap Agus.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore