Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Mei 2025 | 17.42 WIB

Warga Gunakan Alamat Rumah Ibadah sebagai Domisili Tempat Tinggal di KTP Surabaya

Yona Bagus Widjatmoko. (Septian Nur Hadi/Jawa Pos)  - Image

Yona Bagus Widjatmoko. (Septian Nur Hadi/Jawa Pos) 

JawaPos.com–Fenomena pengajuan pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) menggunakan alamat rumah ibadah sebagai domisili di Kota Surabaya masih terjadi. DPRD menilai praktik tersebut tidak bisa dibenarkan dan berpotensi menyalahi aturan administrasi kependudukan. 

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widjatmoko menjelaskan, sejumlah warga yang sejatinya pendatang mencoba menyiasati domisili dengan mencantumkan alamat gereja atau masjid dalam pembuatan KTP. 

"Ada intervensi dari pihak eksternal yang meminta bantuan untuk pengurusan KTP menggunakan alamat di rumah-rumah ibadah. Ini tidak bisa diizinkan, kecuali hanya untuk beberapa orang dengan fungsi khusus seperti pendeta atau marbot," kata Yona Bagus Widjatmoko. 

Fenomena tersebut sudah melebihi batas wajar dan dikhawatirkan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Termasuk keperluan pendidikan, pekerjaan, atau akses layanan publik lainnya.

Dia menegaskan bahwa pemalsuan domisili tidak hanya menyalahi norma, namun juga menabrak ketentuan hukum.

"Kalau dalam jumlah cukup banyak, itu tidak masuk akal dan tidak bisa dibenarkan. Apalagi kalau tujuannya untuk mengelabui sistem administrasi kependudukan," lanjut Yona Bagus Widjatmoko. 

Melihat kondisi yang terjadi, Yona mencurigai banyak dari pemohon KTP dengan alamat rumah ibadah adalah pendatang dari luar Surabaya. Mereka tidak mau mencantumkan alamat asli karena tidak tinggal secara resmi di kota pahlawan. 

Misalnya ada warga dari luar Surabaya, yang tinggal di Surabaya dan tidak bisa membuat KTP karena tidak punya alamat tetap. Akhirnya alamat rumah ibadah dijadikan domisili. Untuk warga muslim masjid dijadikan alamatnya. 

Meski begitu, dia mengakui bahwa tidak semua kasus bisa digeneralisasi. Beberapa orang memang tinggal dan bertugas di rumah ibadah, sehingga layak mendapatkan alamat tersebut secara administratif.

Yona mengingatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya agar tegas dalam menyikapi permohonan semacam itu. 

"Ini bukan soal agama atau SARA. Ini soal ketertiban administrasi dan etika dalam kependudukan. Jangan sampai rumah ibadah dijadikan alat manipulasi data," tandas Yona Bagus Widjatmoko.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore