Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Mei 2025 | 13.24 WIB

Sekolah Negeri di Surabaya Jangan Coba-Coba Gelar Wisuda Berbayar, Wali Kota Eri Cahyadi: Saya Tegur Kepala Sekolahnya, Saya Beri Sanksi Gurunya!

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berfoto bersama pelajar SD di Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berfoto bersama pelajar SD di Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Sejak 2015, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tegas melarang penyelenggaraan kegiatan wisuda. Terlebih pada jenjang pendidikan SD-SMP negeri yang merupakan kewenangannya.

"Kalau di sekolah negeri sudah saya (larang). Tidak boleh lagi ada wisuda di SD dan SMP Negeri ketika itu meminta biaya kepada muridnya," tutur Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi di Surabaya, Rabu (14/5).

Pejabat yang akrab disapa Cak Eri itu tak menampik bahwa biaya wisuda yang mahal kerap membebani finansial orang tua murid, terlebih mereka yang dari kalangan menengah ke bawah.

"Wisuda sekolah memang jadi salah satu momen menggembirakan atau dinanti anak-anak kita. Tetapi sejatinya esensi sebuah pendidikan bukan itu. Bukan soal euforia kelulusan tiap akhir tahun pelajaran," lanjutnya.

Bagi Eri, yang paling penting adalah proses pembentukan karakter siswa. Oleh karena itu, Ia mengingatkan pihak sekolah untuk tidak lagi meminta iuran kepada wali murid dengan alasan untuk wisuda.

Meskipun sekolah berdalih itu tidak diwajibkan, tradisi wisuda atau kegiatan wisata di akhir masa sekolah tetap berpotensi menimbulkan kesenjangan sosial antar siswa. Sebab, kemampuan ekonomi setiap keluarga berbeda.

"Yang mampu silakan membayar, yang tidak mampu tidak usah membayar. Tetapi, memaksa anaknya untuk membayar. Itu sama saja merusak jiwa anak-anak. Akhirnya terjadi bully gara-gara itu," ucap Cak Eri.

Pemerintah Kota Surabaya tak segan memberikan sanksi kepada guru atau kepala sekolah negeri, yang melanggar aturan dan tetap menggelar wisuda dengan menarik iuran dari para wali murid.

"Kalau sampai ada (sekolah negeri yang nekat menggelar wisuda dengan menarik iuran wali murid), saya tegur kepala sekolahnya, saya beri sanksi (untuk) gurunya. Itu kalau di sekolah negeri," serunya.

Namun, larangan ini tak berlaku untuk sekolah swasta. Eri menerangkan bahwa Pemkot hanya bisa mengimbau karena sekolah swasta berada di luar kewenangannya. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore