Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 Mei 2026 | 19.40 WIB

Wali Kota di California Mundur usai Didakwa Jadi Agen Ilegal Tiongkok, Terancam 10 Tahun Penjara

Wali Kota Arcadia, California Eileen Wang. (Arcadia, CA) - Image

Wali Kota Arcadia, California Eileen Wang. (Arcadia, CA)

JawaPos.com - Wali Kota Arcadia, California Selatan, Eileen Wang, resmi mengundurkan diri setelah Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DoJ) mendakwanya sebagai agen ilegal Tiongkok. Kasus ini langsung memicu sorotan karena menyangkut dugaan upaya Beijing memengaruhi pejabat publik di tingkat lokal di AS.

Wang yang berusia 58 tahun disebut telah setuju mengaku bersalah atas dakwaan kejahatan federal tersebut. Jika pengadilan menjatuhkan hukuman maksimal, dia bisa menghadapi ancaman penjara hingga 10 tahun.

Melansir BBC, Dewan Kota Arcadia mengkonfirmasi pengunduran diri Wang pada Senin (11/5) waktu setempat. Kasus ini menjadi perhatian besar karena melibatkan dugaan penyebaran narasi pro-Tiongkok tanpa pelaporan resmi kepada pemerintah AS sebagaimana diwajibkan dalam hukum federal.

Asisten Jaksa AS Bill Essayli menyebut kasus ini sebagai bagian dari upaya Washington melawan infiltrasi pengaruh asing.

“Orang-orang di negara kami yang diam-diam menjalankan kepentingan pemerintah asing telah merusak demokrasi,” kata Essayli dalam pernyataannya.

Dalam dokumen dakwaan, Wang dituduh mengikuti arahan pejabat pemerintah Tiongkok, termasuk menyebarkan artikel yang menguntungkan Beijing melalui platform media yang ia kelola bersama seorang pria bernama Yaoning 'Mike' Sun.

Keduanya disebut mengoperasikan situs US News Center, media daring yang mengklaim menyasar komunitas warga keturunan Tionghoa di Arcadia.

Menurut DoJ, seorang pejabat Tiongkok sempat mengirim artikel yang sudah disiapkan melalui aplikasi WeChat kepada Wang. Artikel tersebut berisi bantahan terhadap tuduhan kerja paksa dan pelanggaran HAM di Xinjiang.

Tak lama setelah menerima tautan itu, Wang disebut langsung mempublikasikannya di US News Center dan merespons pejabat tersebut.

Pemerintah AS menilai tindakan itu masuk dalam kategori aktivitas agen asing yang seharusnya dilaporkan secara resmi sesuai ketentuan hukum federal.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore