
TINDAK TEGAS: Pasar buah di Jalan Tanjung Sari Nomor 77 menjadi salah satu tempat pembelian komoditas secara grosir dan ecer, Senin (12/5). (Alfian Rizal/Jawa Pos)
JawaPos.com – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memastikan ada dua pasar buah di Jalan Tanjung Sari yang terbukti tidak memiliki izin lengkap dan melanggar peruntukan lahan. Hasil temuan itu sudah diteruskan ke Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Sekretaris DPMPTSP Surabaya Lasidi mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan izin terhadap empat pasar buah di kawasan tersebut. Yakni pasar buah di persil nomor 36, 47, 74, dan 77. Pengecekan meliputi kelengkapan izin operasional hingga kesesuaian penggunaan bangunan.
“Di pasar buah nomor 47 tidak ditemukan izin mendirikan bangunan (IMB) (sekarang PBG, Red) dan pasar buah nomor 77 ada IMB namun peruntukannya sebagai gudang, bukan pasar,” papar Lasidi.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengundang pengelola pasar untuk mengklarifikasi temuan itu. Mereka diberi kesempatan untuk segera melengkapi izin yang kurang. Jika pengelola mangkir, akan ada sanksi tegas yang diberikan. Sedangkan, dua pasar buah lainnya di persil 36 dan 74 dinyatakan telah memenuhi izin dan diperbolehkan beroperasi seperti biasa.
Sementara itu anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono meminta pemkot bisa segera menertibkan pasar buah di sana.Ia menilai operasional pasar buah di lokasi tersebut melanggar aturan karena berdiri di atas lahan yang seharusnya diperuntukkan sebagai pergudangan. Operasional pasar yang mendatangkan banyak orang bisa membahayakan.
“Solusinya mereka bisa dipindahkan ke pasar induk komoditas. Dengan begitu, perekonomian tetap berjalan dan para pedagang tetap terfasilitasi,” tegas politikus PDIP itu. (ata/ian/gal)

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
