
Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin. (Jawa Pos)
JawaPos.com - Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap jaringan mafia pertambangan emas ilegal di kawasan pergudangan, Jalan Margomulyo Indah Blok H Nomor 9A, Tandes, Surabaya. Pengungkapan kasus pada Kamis (8/5) itu berlangsung di gudang milik PT Sumber Hidup Chemindo (SHC). Gudang itu digunakan sebagai penyimpanan bahan berbahaya sianida sebelum diedarkan.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menuturkan, pihaknya menemukan 2.581 drum sianida di gudang Margomulyo. Rencananya bahan berbahaya itu bakal diedarkan ke jaringan pertambangan emas ilegal di seluruh Indonesia. Dalam aktivitas jual beli sianida secara ilegal tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan seorang tersangka SE yang menjabat sebagai direktur PT SHC.
”Tersangka melakukan pengurusan perizinan importir produsen bahan berbahaya dan persetujuan impor bahan berbahaya PT Satria Pratama Mandiri dengan menunjuk saksi H sebagai broker,” ungkap Nunung. Dalam regulasi peredaran sianida PT SPM sebagai produsen bahan berbahaya hanya diizinkan untuk menggunakan sianida untuk kepentingan internal perusahaan.
Perusahaan yang telah vakum sejak 2024 lalu itu tidak diperkenankan untuk memperjualbelikan sianida. Namun oleh SE, sianida yang didatangkan atas nama PT SPM itu justru diperjualbelikan kepada para mafia tambang emas ilegal. Selain di Margomulyo, Bareskrim Polri juga menemukan 3.520 drum sianida di sebuah gudang di Jalan Gudang Garam, Gempol, Pasuruan.
”Dalam kurun waktu 2024 sampai dengan 2025, tersangka telah melakukan penjualan sianida kurang lebih sejumlah 3.787 drum dengan berat 189,35 ton,” sambungnya. Pelaku membanderol satu drum sianida seharga Rp 6 juta. Sehingga omzet yang didapatkan tersangka SE dalam setahun terakhir mencapai Rp 22,7 miliar.
Atas jual beli sianida ilegal tersebut, SE dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu, Pasal 24 Ayat (1) Jo. Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Serta Pasal 8 Ayat (1) huruf a, e, dan f Jo. Pasal 62 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Pihaknya masih mengusut pihak lain dalam yang terlibat dalam peredaran sianida secara ilegal tersebut. ”Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan,” tutur Nunung. (leh)

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
