Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Mei 2025 | 13.37 WIB

Normalisasi Sungai Kalianak Berlanjut, Satpol PP Surabaya Bongkar Jamban dan Rumah Warga

Satpol PP Kota Surabaya melayangkan SP-3 dan terus melanjutkan pembongkaran rumah warga di bantaran Sungai Kalianak. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Satpol PP Kota Surabaya melayangkan SP-3 dan terus melanjutkan pembongkaran rumah warga di bantaran Sungai Kalianak. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Upaya normalisasi Sungai Kalianak untuk mengatasi persoalan banjir di wilayah Asemrowo dan Krembangan, terus dikerjakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. 

Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti mengatakan pihaknya telah memberikan SP-3 kepada pemilik bangunan warga.

"Hari ini (Rabu (7/5), kami melaksanakan pemberian Surat Peringatan ketiga. Kami melihat warga di wilayah Krembangan dan Asemrowo, bahkan ada yang meminta bantuan kami untuk pembongkaran," tutur Ira, Kamis (8/5).

Surat Peringatan (SP) ketiga diberikan sebagai lanjutan dari SP-2 pada 14 April 2025 lalu. Tujuannya untuk mengingatkan warga agar segera membongkar bangunan yang menghambat aliran Sungai Kalianak.

Selain melayangkan SP-3, personel Satpol PP juga berhasil membongkar delapan bangunan yang berdiri di bantaran Sungai Kalianak, termasuk jamban, bekupon (rumah burung dara), dan rumah warga yang telah ditandai. 

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas dan melibatkan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya.

"Beberapa warga juga telah berjanji untuk membongkar bangunan mereka sendiri dan mengajukan permohonan bantuan personel untuk pembongkaran pada hari Kamis dan Minggu," imbuhnya.

Satpol PP Surabaya berkomitmen membantu warga membongkar bangunan secara manual. Irna menyebut pihaknya menargetkan pembongkaran bangunan rampung dalam tujuh hari ke depan.

"Alhamdulillah tidak ada penolakan warga. Hanya ada beberapa pertanyaan dan telah kami jawab. Kami juga melakukan sosialisasi dan pemberian surat peringatan secara bertahap, mulai dari SP-1 hingga SP-3," tukas Irna. (*)

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore