Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 April 2025 | 17.01 WIB

Lagi Hamil Kerap Ditendang Suami, Akhirnya Istri Ajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Surabaya

TUNTASKAN MASALAH: Layanan pendaftaran gugatan di Pengadilan Agama Surabaya bisa diakses mandiri oleh pemohon. - Image

TUNTASKAN MASALAH: Layanan pendaftaran gugatan di Pengadilan Agama Surabaya bisa diakses mandiri oleh pemohon.

JawaPos.com - Status janda membuat FA lebih hati-hati untuk memilih pasangan hidup yang selanjutnya. Termasuk ketika FA akhirnya menerima pinangan dari seorang duda, DW, untuk menikah pada 2021 lalu. Perempuan berusia 34 tahun itu berharap pernikahan keduanya bisa langgeng hingga maut memisahkan.

Harapan dari FA justru bertolak belakang dengan kenyataan. Bak membeli kucing dalam karung. Setelah menikah dia baru mengetahui bahwa suaminya kerap berperilaku temperamental. DW dengan mudah mengucapkan kata talak ketika terjadi pertengkaran di antara keduanya.

"Suami juga memiliki tabiat buruk yakni bersikap kasar hingga sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga,” ungkapnya. Pria berusia 41 tahun itu sering kali secara ringan tangan memukuli sang istri. Wajah dan badan FA seakan-akan menjadi samsak berjalan sebab terus menerus mendapatkan amukan dari sang suami.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore