Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 19 April 2025 | 04.23 WIB

Cerita Pekerja Muda Asal Nganjuk, Ijazah Ditahan Salon di Surabaya Barat dan Diminta Bayar Penalti Rp 30 Juta, Dianggap Melanggar Kontrak

Oci Tartanti, pekerja asal Nganjuk yang ijazahnya sempat ditahan salon kecantikan di Surabaya Barat dan diminta bayar penalti Rp 30 Juta. (Instagram @ericahyadi_) - Image

Oci Tartanti, pekerja asal Nganjuk yang ijazahnya sempat ditahan salon kecantikan di Surabaya Barat dan diminta bayar penalti Rp 30 Juta. (Instagram @ericahyadi_)

JawaPos.com - Ramainya pemberitaan kasus dugaan penahanan ijazah di UD Sentoso Seal, memberikan keberanian bagi korban-korban lain yang mengalami hal serupa untuk ikut bersuara, salah satunya Oci Tartanti.

Warga Nganjuk itu memberanikan diri untuk mengirimkan pesan ke Instagram Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Oci bercerita bahwa ijazahnya ditahan oleh salon kecantikan di kawasan Surabaya Barat, tempat ia dulu bekerja.

"Saya berusaha DM ke Bapak Eri tentang masalah ijasa saya, akhirnya dibalas. Saya kerja awalnya, tetapi memang saat itu hamil lalu cuti melahirkan," tutur perempuan 22 tahun itu di unggahan Instagram @ericahyadi_, dikutip Jumat (18/4).

Cici, sapaan akrabnya, pun memutuskan untuk pulang ke kampung halaman. Setelah melahirkan, orang tua Cici melarang ia kembali ke Kota Surabaya lantaran tidak ada yang mengurus buah hatinya.

"Terus saya (memutuskan) pamit resign ke perusahaan dan minta ijazah, tetapi perusahaan minta Rp 30 Juta, saya nggak punya (uang sebanyak itu), saya bingung harus bagaimana," imbuhnya.

Dari informasi yang dihimpun JawaPos.com, Cici menandatangani kontrak kerja selama tiga tahun, yakni 2022-2025 di salon kecantikan tersebut. Namun karena hamil dan melahirkan, Cici memutuskan keluar pada 2023.

Saat didatangi oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini, pihak salon kecantikan menuturkan bahwa Rp 30 Juta adalah denda penalti karena Cici melanggar kontrak kerja.

Selain penalti, pihak salon kecantikan juga mengaku terpaksa menahan ijazah Oci, lantaran yang bersangkutan memiliki tunggakan Rp 850 Ribu dari total utang Rp 1,3 Juta.

Beruntung, pihak salon kecantikan bersikap kooperatif saat proses mediasi yang difasilitasi Disperinaker Surabaya. Setelah Cici melunasi sisa tunggakan, perusahaan sepakat untuk mengembalikan ijazah miliknya.

Cici menyampaikan terima kasih atas respons cepat Pemkot Surabaya. Kini, dokumen pribadinya, dalam hal ini ijazah, telah kembali dan dapat digunakan untuk mencari pekerjaan di tempat lain.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Wali Kota Surabaya dan Disperinaker. Akhirnya ijazah ini sudah ada di saya bisa bekerja lagi di tempat lain. Terima kasih atas bantuannya. Semoga sehat selalu," tutur Cici dengan semringah. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore