
Oci Tartanti, pekerja asal Nganjuk yang ijazahnya sempat ditahan salon kecantikan di Surabaya Barat dan diminta bayar penalti Rp 30 Juta. (Instagram @ericahyadi_)
JawaPos.com - Ramainya pemberitaan kasus dugaan penahanan ijazah di UD Sentoso Seal, memberikan keberanian bagi korban-korban lain yang mengalami hal serupa untuk ikut bersuara, salah satunya Oci Tartanti.
Warga Nganjuk itu memberanikan diri untuk mengirimkan pesan ke Instagram Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Oci bercerita bahwa ijazahnya ditahan oleh salon kecantikan di kawasan Surabaya Barat, tempat ia dulu bekerja.
"Saya berusaha DM ke Bapak Eri tentang masalah ijasa saya, akhirnya dibalas. Saya kerja awalnya, tetapi memang saat itu hamil lalu cuti melahirkan," tutur perempuan 22 tahun itu di unggahan Instagram @ericahyadi_, dikutip Jumat (18/4).
Cici, sapaan akrabnya, pun memutuskan untuk pulang ke kampung halaman. Setelah melahirkan, orang tua Cici melarang ia kembali ke Kota Surabaya lantaran tidak ada yang mengurus buah hatinya.
"Terus saya (memutuskan) pamit resign ke perusahaan dan minta ijazah, tetapi perusahaan minta Rp 30 Juta, saya nggak punya (uang sebanyak itu), saya bingung harus bagaimana," imbuhnya.
Dari informasi yang dihimpun JawaPos.com, Cici menandatangani kontrak kerja selama tiga tahun, yakni 2022-2025 di salon kecantikan tersebut. Namun karena hamil dan melahirkan, Cici memutuskan keluar pada 2023.
Saat didatangi oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini, pihak salon kecantikan menuturkan bahwa Rp 30 Juta adalah denda penalti karena Cici melanggar kontrak kerja.
Selain penalti, pihak salon kecantikan juga mengaku terpaksa menahan ijazah Oci, lantaran yang bersangkutan memiliki tunggakan Rp 850 Ribu dari total utang Rp 1,3 Juta.
Beruntung, pihak salon kecantikan bersikap kooperatif saat proses mediasi yang difasilitasi Disperinaker Surabaya. Setelah Cici melunasi sisa tunggakan, perusahaan sepakat untuk mengembalikan ijazah miliknya.
Cici menyampaikan terima kasih atas respons cepat Pemkot Surabaya. Kini, dokumen pribadinya, dalam hal ini ijazah, telah kembali dan dapat digunakan untuk mencari pekerjaan di tempat lain.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Wali Kota Surabaya dan Disperinaker. Akhirnya ijazah ini sudah ada di saya bisa bekerja lagi di tempat lain. Terima kasih atas bantuannya. Semoga sehat selalu," tutur Cici dengan semringah.

Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Haiti: Danilo Ingin Selecao Kuasai Permainan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Jadwal Moto3 Ceko 2026! Veda Ega Pratama P14 dan Langsung Lolos Q2
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
