Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 25 Maret 2025 | 01.14 WIB

Demo Tolak UU TNI di Surabaya Ricuh! Polisi Tembak Water Canon, Massa Lempar Bom Molotov

Demo Tolak UU TNI di Surabaya Ricuh! Polisi Tembak Water Cannon, Massa Lempar Bom Molotov. (Novia Herawati/ JawaPos.com) - Image

Demo Tolak UU TNI di Surabaya Ricuh! Polisi Tembak Water Cannon, Massa Lempar Bom Molotov. (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Kericuhan mewarnai jalannya demo Tolak UU TNI di Depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (24/3). Aparat kepolisian menembakkan meriam air (water canon) untuk membubarkan massa aksi.

Alih-alih bubar, massa aksi yang kompak mengenakan pakaian serba hitam itu malah tidak bergeming. Mereka tetap melempari aparat dengan benda-benda di sekitarnya ke dalam gedung Grahadi.

Mulai dari melemparkan botol minuman, batu, kardus, batu bata, kayu, hingga pot bunga. Mereka juga beberapa kali melempar petasan dan bom molotov ke dalam gedung Grahadi Surabaya.

Aparat kepolisian mulanya memberikan peringatan secara lisan. Namun diabaikan oleh massa aksi. Semburan meriam air atau water cannon pun mendarat tepat di tengah-tengah massa yang sedang sibuk melempar benda.

Tampak, sebagian massa aksi yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat sipil itu kocar-kacir berlarian mundur untuk menghindari tembakan air. Sebagiannya lagi tetap berada di barisan depan, mencoba menjebol kawat berduri.

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga (Unair), Aulia Thaariq Akbar mengatakan aksi demonstrasi kali ini bertajuk Seruan Aksi Surabaya Menggugat, Tolak UU TNI, Tolak Dwifungsi ABRI.

“Kami melebur bersama elemen sipil untuk menyuarakan penolakan, yang sebelumnya juga sudah dilakukan (Di aksi kamisan) kemarin,” ujar Aulia Thaariq yang juga Ketua BEM SI Jawa Timur, Senin (24/3).

Menurutnya, UU TNI yang baru disahkan memungkinkan prajurit militer untuk kembali ke sektor sipil, yang dikhawatirkan dapat membahayakan demokrasi yang telah diperjuangkan selama ini.

Ada 8 tuntutan yang dibawa, yakni Tolak Revisi Undang-Undang (UU) TNI, Tolak Perluasan Fungsi TNI dalam Ranah Sipil, Tolak Penambahan Kewenangan TNI dalam Ranah Operasi Militer Selain Perang, Terutama Di Ranah Siber.

Kemudian Bubarkan Komando Teritorial, Tarik Seluruh Militer Dari Tanah Papua, Kembalikan TNI ke Barak, Revisi Undang-undang Peradilan Militer Untuk Menghapus Impunitas Di Tubuh TNI, dan Copot TNI Aktif di Jabatan Sipil.

Hingga kini, massa masih memadati Jalan Gubernur Suryo, Surabaya. Hanya saja, aksi Tolak UU TNI berhenti sejenak untuk berbuka dan sholat maghrib. Jeda ini ditandai dengan perwakilan aparat bersalaman dengan perwakilan massa aksi. (*)

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore