Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 18 Maret 2025 | 17.08 WIB

Gaji Karyawan PT Kasa Husada Dipotong 50 Persen selama Dua Tahun, DPRD Jatim Panggil Direksi dan Komisaris Anak Usaha BUMD Jatim

 

Anggota Komisi C DPRD Jatim, Fuad Benardi, Selasa (18/3). (Juliana Christy/JawaPos.com)


 
JawaPos.com – Permasalahan terkait pemotongan gaji karyawan PT Kasa Husada, perusahaan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), terus menjadi sorotan. Anggota Komisi C DPRD Jatim, Fuad Benardi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima berbagai aduan dari masyarakat mengenai kebijakan perusahaan yang merugikan karyawan.
 
Menurut laporan yang masuk, para karyawan hanya menerima separuh dari gaji pokok mereka selama dua tahun terakhir. Tak hanya itu, dana iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang telah dipotong dari gaji karyawan juga tidak disetorkan oleh perusahaan, menambah panjang daftar permasalahan yang terjadi.
 
Sebelumnya, pihak humas PT Kasa Husada sempat menyatakan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) akan dilakukan secara bertahap. Namun, inti permasalahan justru terletak pada ketidakjelasan pembayaran gaji karyawan selama dua tahun terakhir.
 
Fuad Benardi menyoroti bahwa PT Kasa Husada merupakan anak perusahaan dari Panca Wira Usaha (PWU), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur. Ia juga menyoroti keanehan di balik kondisi keuangan perusahaan yang terus merugi dalam tiga tahun terakhir, meskipun bergerak di bidang produksi alat kesehatan—produk yang seharusnya memiliki pasar yang jelas, terutama bagi rumah sakit milik Pemprov Jatim.
 
"Dengan produk yang sangat dibutuhkan rumah sakit, seharusnya PT Kasa Husada bisa berkembang. Ini yang perlu kami telusuri lebih dalam," ujar Fuad usai rapat di Gedung DPRD Jatim pada Senin (17/3) sore.
 
Menindaklanjuti persoalan ini, Komisi C DPRD Jatim akan memanggil direksi dan komisaris PT Kasa Husada pada Kamis mendatang. Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta penjelasan terkait kondisi finansial perusahaan serta mengusut tata kelola manajemennya.
 
Fuad menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami sistem bisnis serta pola manajemen yang diterapkan perusahaan untuk mengetahui penyebab utama kerugian yang terus terjadi. Ia menduga ada kesalahan dalam pengelolaan yang menghambat perkembangan perusahaan dan berdampak pada kesejahteraan karyawan.
 
"Harapannya, setelah pemanggilan ini, akan ada kejelasan bagi para karyawan yang telah dirugikan dan bagi masyarakat yang mempertanyakan transparansi perusahaan," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore