Ilustrasi uang THR. (Ekoanug/Pixabay)
JawaPos.com-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur mengingatkan seluruh perusahaan di wilayahnya untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami mengimbau agar perusahaan di Jawa Timur membayarkan THR kepada pekerja paling lambat H-7 Lebaran sesuai regulasi yang ada," ujar Kepala Disnakertrans Jatim Sigit Priyanto melalui keterangannya di Surabaya, Minggu.
Jika merujuk pada prediksi perayaan Idul Fitri pada 31 Maret 2025, maka batas akhir pembayaran THR jatuh pada 24 Maret 2025. Sesuai regulasi, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.
Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. "Sebagai contoh, jika pekerja baru bekerja tiga bulan, maka besaran THR yang diterima adalah 3/12 dari gaji satu bulan," kata Sigit.
Disnakertrans Jatim akan melakukan pengawasan terhadap pencairan THR guna memastikan hak pekerja terpenuhi. "Kami siap turun ke lapangan jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR tepat waktu. Hal ini sebagai bentuk pembinaan, sesuai arahan Kementerian Ketenagakerjaan," ujarnya.
Selain itu, Disnakertrans Jatim juga akan berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja di 38 kabupaten/kota, Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja (UPT BLK), serta pengawas ketenagakerjaan dalam pengawasan pencairan THR.
Setiap aduan yang masuk, baik secara manual maupun daring, akan ditindaklanjuti oleh mediator dan pengawas ketenagakerjaan. Sigit menegaskan bahwa perusahaan yang tidak membayar THR akan dipanggil terlebih dahulu untuk diberikan pemahaman terkait kewajibannya.
Jika tetap tidak memenuhi ketentuan, Disnakertrans akan melakukan mediasi atau memberikan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin operasional.
"Pemberian sanksi dilakukan secara bertahap. Perusahaan yang melanggar akan dipanggil lebih dulu untuk diberikan pemahaman. Jika tidak juga memenuhi kewajibannya, maka sanksi administratif, termasuk pencabutan izin operasional, dapat diberikan," ujarnya.
Dia menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk memastikan hak pekerja terpenuhi dengan membuka posko pengaduan THR mulai H-14 Lebaran.
"Dengan adanya posko pengaduan dan tim pengawas yang siap turun ke lapangan, kami harapkan perusahaan lebih patuh terhadap regulasi dan membayarkan THR tepat waktu," tutur Sigit. (*)

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
