Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Desember 2024 | 04.32 WIB

Wali Kota Eri Cahyadi Mediasi Polemik Fasum Apartemen Bale Hinggil

 
 

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat memimpin mediasi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan di Apartemen Bale Hinggil.(Pemkot Surabaya)

 
 
JawaPos.com – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memimpin mediasi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan di Apartemen Bale Hinggil, Senin (16/12/2024). Mediasi ini membahas isu akses lift, tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga service charge antara penghuni apartemen dan pihak pengelola. Dalam kesempatan ini, Wali Kota Eri didampingi oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, M. Eri Irawan, serta Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto.
 
Mediasi tersebut juga dihadiri oleh perwakilan penghuni dan pengelola Apartemen Bale Hinggil. Wali Kota Eri menegaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya bertindak sebagai mediator dalam upaya mencari solusi bersama.
 
“Hari ini saya bertemu dengan penghuni dan pengelola apartemen. Ada dua hal yang dibahas, pertama terkait peran Pemkot Surabaya, dan kedua, fungsi pemkot sebagai mediator. Kami tidak bisa masuk ke ranah yang sudah diatur dalam perjanjian PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli),” kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi di Surabaya, Senin (16/12).
 
Eri juga menyoroti pentingnya pembentukan Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun (PPPSRS) sementara, mengingat masa berlaku PPPSRS sebelumnya akan habis pada 31 Desember 2024. Menurutnya, pembentukan PPPSRS ini sangat penting untuk menjaga kelangsungan operasional fasilitas umum (fasum) di apartemen.
 
“Jika ada perselisihan, baik terkait hukum atau PPPSRS, kebutuhan dasar seperti fasilitas umum harus tetap berjalan. Oleh karena itu, kami mendorong pembentukan PPPSRS sementara, yang dapat diperpanjang melalui kesepakatan antara penghuni dan pengelola,” jelasnya.
 
Eri juga menegaskan bahwa peran pemkot dalam masalah ini terbatas sebagai mediator, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota No. 19 Tahun 2023.
 
Sebagai langkah lanjutan, pengelola dan penghuni Apartemen Bale Hinggil dijadwalkan untuk kembali berdiskusi pada 23 Desember 2024 di Graha YKP. Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Surabaya akan menghadirkan jaksa pengacara negara untuk memastikan hak-hak penghuni, termasuk proses pengalihan unit ke Akta Jual Beli (AJB), dapat segera diselesaikan.
 
 
“Pertemuan ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi para penghuni terkait hak-hak mereka. Kami berharap semua pihak bisa duduk bersama menyelesaikan masalah ini,” ujar Eri.
 
Wali Kota Eri berharap seluruh pihak dapat mengutamakan musyawarah demi menjaga keharmonisan di Surabaya. “Surabaya dibangun dengan semangat guyub rukun. Tidak ada yang lebih hebat dari kebersamaan, mari selesaikan masalah ini dengan baik,” tutupnya.
 
Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore