Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 13 Desember 2024 | 06.05 WIB

Memahami Perbaikan Jalan Rusak di Surabaya, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Pengaspalan jalan di Surabaya. (Pemkot Surabaya) - Image

Pengaspalan jalan di Surabaya. (Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Kondisi jalan yang rusak di Kota Surabaya kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan tragis yang merenggut nyawa seorang remaja di Jalan Kalianak Barat, Rabu (11/12) malam.
 
Peristiwa ini menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat mengenai pembagian kewenangan dalam perbaikan jalan. Hal ini menjadi krusial karena penanganan jalan rusak di Surabaya melibatkan pemerintah kota, provinsi, dan pusat.
 
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, M. Fikser, menegaskan pentingnya pemahaman tentang status jalan. “Jika masyarakat menemukan jalan rusak yang bukan kewenangan Pemkot Surabaya, kami akan berkoordinasi dengan pihak provinsi atau pusat,” ujar Fikser, Kamis (12/12).
 
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, jalan dibagi menjadi lima kategori berdasarkan statusnya:
 
 
1. Jalan Nasional
Dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga. Jalan nasional di Surabaya meliputi Jalan Gresik, Jalan Kalianak, Jalan Ikan Dorang, Jalan Sisingamangaraja (Jalan Jakarta), dan Jalan Kenjeran.
 
2. Jalan Provinsi
Menjadi kewenangan gubernur dan menghubungkan ibu kota provinsi dengan kabupaten/kota dalam satu provinsi. Ciri khas jalan ini adalah marka jalan putih tanpa garis kuning. Beberapa contohnya adalah Jalan Mastrip, Jalan Prabu Siliwangi, Jalan Gunungsari, dan Jalan Joyoboyo.
 
3. Jalan Kota
Bagian dari jaringan sekunder di dalam kota yang menjadi tanggung jawab Pemkot Surabaya. Pemkot telah melakukan perbaikan sepanjang 64.972,54 meter selama periode 2021–2024.
 
4. Jalan Kabupaten
Jalan penghubung antarwilayah di dalam satu kabupaten.
 
5. Jalan Desa
Jalan lokal yang menjadi tanggung jawab pemerintah desa.
 
 
Sementara itu, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya, Syamsul Hariadi, menegaskan komitmen pemkot dalam menangani kerusakan jalan kota. Menurutnya, DSDABM Surabaya memprioritaskan perbaikan berdasarkan tingkat kerusakan yang mendesak. "Saat musim hujan, tim DSDABM mampu memperbaiki hingga 100 titik jalan setiap hari, dan pada musim kemarau mencapai 60 titik per hari," katanya.
 
Kepala Bidang Jembatan dan Jalan DSDABM Surabaya, Adi Gunita, menjelaskan bahwa laporan kerusakan jalan dapat disampaikan melalui beberapa saluran, seperti akun media sosial Sapa Warga, Call Center 112 dan bersurat langsung ke kantor DSDABM.
 
DSDABM juga berkoordinasi dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur-Bali untuk menangani ruas jalan nasional di Surabaya.
 
Dengan pemahaman yang lebih baik tentang pembagian kewenangan ini, masyarakat diharapkan dapat melaporkan kerusakan jalan kepada pihak yang bertanggung jawab. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa penanganan jalan rusak di Surabaya dapat dilakukan secara efektif dan efisien, sehingga menciptakan jalan yang aman dan nyaman bagi pengguna.
 
Pemerintah Kota Surabaya pun terus berkomitmen meningkatkan kualitas infrastruktur jalan demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
 
 
 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore