
Polrestabes Surabaya ungkap kasus TPPO melibatkan anak di bawah umur.
JawaPos.com–Polisi ungkap peran tersangka YY kali pertama tergabung dalam bisnis esek-esek itu. Kali pertama nyemplung dalam bisnis prostitusi, YY tidak lantas berperan menjadi mami atau muncikari yang mempekerjakan anak-anak di bawah umur melalui MiChat di Surabaya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi mengatakan, YY kali pertama nyemplung dalam bisnis kotor itu sebagai anggota dulu. Kemudian, 6 bulan berlalu. YY naik pangkat.
”Dari anggota lalu menjadi mami atau mucikari pada 2022. Itu pengakuan dari YY,” kata AKP Haryoko Widhi saat dikonfirmasi JawaPos.com.
Status sebagai mami berlanjut. YY memutuskan untuk membuka bisnis prostitusi sendiri. Lokasinya masih di Surabaya. Pada 6 bulan lalu, YY memulai menjajakan anak-anak di bawah umur itu.
YY memperdagangkan anak-anak di bawah umur yakni MP, SA, V, dan NDA, melalui MiChat. YY mematok tarif untuk keempat korban itu mulai ratusan ribu.
”Tarif korban yang dijajakan ke pelanggan ini tergantung negosiasi antara joki dengan pelanggan. Mulai dari Rp 300 ribu hingga 1,3 juta,” papar Kasatreskrim AKBP Hendro Sukmono di Mapolrestabes Surabaya.
”Tapi, uang dari semua tamu dikuasai YY, para korban tidak pernah menerima hasil kerjanya. YY berdalih jika para korban masih mempunyai utang untuk biaya akomodasi dari Sumatera Selatan ke Surabaya, dan biaya hidup sehari-hari,” tambah dia.
Sementara para admin atau joki memperoleh komisi dari YY mulai dari Rp 75 ribu sampai Rp 450 ribu berdasar uang yang dihasilkan dari tarif setiap aktivitas prostitusi tersebut.
“Adapun ancaman hukumannya terkait pasal TPPO minimal 3 tahun, maksimal 15. Untuk pasal perlindungan anak ancaman hukumannya minimal 3 maksimal hingga 10 tahun,” ujar Hendro.
”Adapun ancaman hukuman terkait pasal TPPO minimal 3 tahun, maksimal 15. Untuk pasal perlindungan anak ancaman hukumannya minimal 3 maksimal hingga 10 tahun,” ujar Hendro.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Pahlawan. Mirisnya, aktor atau para pelaku pekerja seks komersial (PSK) adalah empat anak di bawah umur. Bahkan, mereka tak menerima bayaran dari bisnis lendir itu.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, kasus itu terungkap melalui laporan salah satu korban. Korban melapor ke Mapolrestabes Surabaya.
Laporan itu dengan Nomor LP:442/B/ VI/ RES.1.24/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR, pada Senin (6/5).
Dalam kasus itu, lanjut Hendro Sukmono, Polrestabes Surabaya menetapkan 7 tersangka. Yakni, YY sebagai muncikari utama. Lalu para admin atau joki RS, AM, SS, RI, AS, dan satu lagi anak laki-laki di bawah umur.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
