Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 30 Maret 2024 | 21.33 WIB

Cara Suster Penganiaya Anak Selebgram Emyaghnia Kelabui Keluarga Korban

ilustrasi penganiayaan anak. Dok JawaPos - Image

ilustrasi penganiayaan anak. Dok JawaPos

JawaPos.com–Suster Indah atau IPS yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan kepada balita, anak dari selebgram Malang Emyaghnia atau Aghnia Punjabi, memiliki cara untuk mengelabui keluarga korban setelah menganiaya.

Perempuan 27 tahun itu menyampaikan kepada Emyaghnia jika korban baru saja terjatuh. Sehingga, mata korban bengkak dan membiru.

Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polresta Malang Kota Jawa Timur Kompol Danang dalam konferensi pers di Mapolresta Malang hari ini (30/3).

Danang menuturkan, keluarga korban tak percaya begitu saja setelah mendapatkan aduan atau cerita dari suster Indah terkait kondisi anaknya. Tersangka menyampaikan korban baru terjatuh hingga membuat matanya bengkak.

”Akhirnya, keluarga korban mencari tahu dengan memutar rekaman video dari CCTV di kamar korban. Ternyata, di dalam rekaman video itu terlihat tersangka melakukan penganiayaan kepada korban,” papar Danang. 

Tersangka telah bekerja di rumah Emyaghnia selama setahun. Saat ditanya, apakah penganiayaan yang dilakukan Indah itu kali pertama atau tidak, Danang belum bisa memastikan lebih dalam lagi.

”Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait ini kasus penganiyaan pertama di rumah korban atau tidak,” jelas Danang.

Suster Indah atau IPS tersangka penganiaya anak dari selebragm Emyaghnia atau Aghnia Punjabi terancam hukuman 5 tahun penjara.

Polisi menyangkakan pasal 80 (1) sub (2) UU No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 sub pasal 77 UU No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dari pasal tersebut, kata Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto, pelaku terancam mendekam di penjara hingga 5 tahun dan dikenakan denda hingga Rp 100 juta.

Budi mengungkapkan, saat ini, polisi telah menetapkan Indah sebagai tersangka penganiayaan anak dari Aghnia Punjabi (Emyaghnia).

”Suster Indah atau IPS ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan untuk saksi yang sudah diperiksa saat ini mencapai 4 orang,” terang Budi dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore