Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 Maret 2024 | 18.19 WIB

Ada Ultimatum bagi Pemilik Billiar dari Wali Kota Surabaya, Ini Isinya!

Satpol PP Kota Surabaya rutin melakukan pengawasan tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama Bulan Suci Ramadhan. - Image

Satpol PP Kota Surabaya rutin melakukan pengawasan tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama Bulan Suci Ramadhan.

JawaPos.com–Satpol PP Kota Surabaya rutin melakukan pengawasan terhadap tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Pahlawan selama Bulan Suci Ramadhan. Jika kedapatan RHU nekat beroperasi akan langsung dilakukan penindakan oleh Satpol PP Surabaya.

Salah satunya adalah melakukan razia pada salah satu kegiatan usaha, yakni tempat biliar yang kedapatan masih beroperasi, pada Rabu (20/3). Pelaksanaan razia menindaklanjuti pengaduan kegiatan usaha yang melanggar aturan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor: 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang Pelaksanaan Ibadah Selama Bulan Suci Ramadhan.

Sub Koordinator Penindakan Satpol PP Surabaya Agnis Juistityas mengatakan, razia pada tempat biliar tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti adanya aduan dari kecamatan setempat terkait RHU yang masih beroperasi. 

”Sebelumnya kami mendapat aduan dari Kecamatan Wonocolo tentang adanya tempat biliar yang masih buka, kami konfirmasi ke Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar) terkait hal tersebut,” kata Agnis.

Agnis menjelaskan, terkait izin beroperasi kegiatan tempat biliar, Satpol PP Surabaya langsung berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya terkait nama tempat biliar yang mendapatkan izin operasi selama Bulan Suci Ramadhan.

”Setelah kami cek, ternyata tempat biliar ini tidak termasuk dalam list tempat yang diperbolehkan beroperasi, sehingga kami berikan sanksi dengan tindak pidana ringan (tipiring) untuk diberhentikan beroperasi sementara selama Bulan Suci Ramadhan, dan bisa beroperasi kembali setelah hari Raya Idul Fitri,” jelas Agnis Juistityas.

Dia menambahkan, terdapat sembilan tempat biliar yang mendapatkan izin tetap beroperasi hanya untuk keperluan kegiatan latihan olahraga biliar. Hal itu atas rekomendasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dengan ketentuan tidak menjual minuman beralkohol.

Oleh karena itu, Agnis mengimbau masyarakat jika mendapati adanya RHU yang masih beroperasi saat Ramadhan, seperti panti pijat, klub malam, tempat biliar, maupun tempat hiburan lain bisa melaporkan kepada Satpol PP Surabaya.

”Harapannya masyarakat juga dapat menginfokan kepada kami jika menemui tempat RHU yang masih buka, nanti segera kami tindak lanjuti, serta untuk pelaku usaha RHU yang lain diharapkan dapat menaati surat edaran yang telah dikeluarkan pemerintah kota untuk meminimalisir pelanggaran,” tutur Agnis Juistityas.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore