
Jaksa bacakan tuntutan kasus orderan fiktif gasak Rp. 288 juta
JawaPos.com - Angga Hermanto, seorang pria berusia 39 tahun dari Petemon III/170, Surabaya, didakwa telah membuat pesanan palsu yang mengakibatkan PT Dwi Surya Perkasa, perusahaan tempatnya bekerja mengalami kerugian sebesar Rp 288 juta. Akibat perbuatannya, dia dihadapkan pada tuntutan hukuman penjara selama 3 tahun dan 8 bulan.
Selanjutnya, Angga Hermanto membuat faktur dan mengirimkannya ke bagian gudang untuk menyiapkan barang pesanan sebanyak 61 item. Namun, barang-barang tersebut tidak dijual kepada toko yang dipesan tetapi dijual kepada toko lain. “Saat dilakukan audit ternyata toko yang dibuat order tidak memesannya. Saat dikonfirmasi kepada terdakwa tidak kunjung datang ke kantor,” ungkap jaksa. (*)

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
11 Barang yang Secara Psikologi Jadi Pemborosan Orang Miskin tapi Tak Pernah Dibeli Orang Kaya
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Suasana di Dalam Tenda Glamping Tempat Satu Keluarga Tewas di Temanggung
Harga Pasaran 4 Pemain Lokal Ini Bikin Kaget! Meroket usai Bawa Persebaya Surabaya Finis Papan Atas
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Ramadhan Sananta, Mesin Gol Baru Era Bernardo Tavares
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
