
Pembongkaran reklame yang tidak membayar pajak di Surabaya. (Radar Surabaya)
JawaPos.com - Pemerintah Kota Surabaya telah merencanakan untuk menerapkan aturan baru terkait pajak reklame yang akan diatur dalam peraturan Wali Kota (Perwali).
Febrina Kusumawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, menyatakan bahwa kenaikan pajak reklame akan disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlaku mulai 1 Januari 2024, dengan kenaikan sebesar 25 persen.
“Kami membuka ruangan untuk teman-teman (pelaku) advertising Surabaya. Ada perda baru, bahwa daerah harus punya turunan perda itu. Kita butuh mengobrol lagi,” ujar Febrina, Minggu (3/3).
Penerapan aturan ini akan segera dilaksanakan setelah pembahasan melalui Focus Group Discussion (FGD) bersama para pelaku usaha periklanan dan menunggu finalisasi Perwali.
“Fakta di lapangan seperti apa, teman-teman bilang bagaimana, ini yang kami siapkan jadi Perwali," ucapnya.
Pelaku usaha telah menyampaikan protes mereka terhadap rencana kenaikan pajak tersebut, terutama terkait teknis penghitungan dalam Perwali yang dapat membuat pajak melebihi 25 persen.
Febrina menjelaskan bahwa teknis tersebut masih dalam tahap pembahasan dan membutuhkan masukan lebih lanjut dari asosiasi.
"Teman-teman harus tahu, ada yang harus kita sampaikan indikator untuk penghitungan. Kalau sudah realisasi, tidak akan ada gejolak sambil kita sempurnakan pelayanan yang masih banyak catatan. Itu perlu kami terima," terangnya.
Target pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak reklame sekitar Rp 161 miliar tahun ini, yang menunjukkan perlunya peningkatan harga untuk mencapai target tersebut.
"Yang pasti, harga yang harus di-upgrade," tuturnya.
Sekretaris Umum P3I Jawa Timur, Agus Winoto, menyatakan bahwa asosiasi akhirnya menerima kenaikan pajak sebesar 25 persen, meskipun awalnya mereka setuju dengan kenaikan sekitar 15-20 persen.
Winoto menegaskan bahwa kenaikan tersebut masih dalam batas toleransi, namun kenaikan di atas itu dianggap tidak dapat ditanggung.
“Angka 25 persen kami masih bisa paham. Meski menurut kajian kami tidak lebih dari 15-20 persen. Tapi kita juga orang lapangan, industri seperti apa. Jadi, kami bilang okelah batasan itu masih bisa toleransi, lebih dari itu tidak mampu,” tegasnya.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
