Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Februari 2024 | 15.40 WIB

Ribuan Surat Suara Ditemukan Rusak, Ini Langkah KPU Surabaya untuk Mencegah Kecurangan

Puluhan pekerja mengepak surat suara untuk Pemilu 2024 di sebuah gudang di kawasan Margomulyo, Surabaya pada Senin (5/2). (Suryanto/Radar Surabaya) - Image

Puluhan pekerja mengepak surat suara untuk Pemilu 2024 di sebuah gudang di kawasan Margomulyo, Surabaya pada Senin (5/2). (Suryanto/Radar Surabaya)

JawaPos.com – Pemungutan suara Pemilu 2024 sebentar lagi. Namun, KPU Kota Surabaya malah menemukan ribuan surat suara rusak dan tidak bisa digunakan untuk pemungutan suara.

Menanggapi temuan itu, KPU Surabaya memastikan bahwa surat suara yang rusak tidak akan memengaruhi kebutuhan logistik setiap tempat pemungutan suara (TPS).

Hal itu disebabkan sudah adanya prosedur standard (SOP) pemusnahan surat suara tersebut guna mencegah kecurangan.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi Pendidikan dan Pelatihan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya, Teguh Susasono Widodo menyatakan bahwa jumlah surat suara yang rusak sebanyak 2.464 lembar.

Angka tersebut merupakan jumlah total dari lima jenis surat suara untuk pemilih.

Semuanya akan segera dimusnahkan sebelum hari-H pemungutan suara pada 14 Februari nanti.

“Tidak akan mengganggu jalannya pemilu nanti,” ungkapnya pada Senin (5/2) yang dikutip dari Radar Surabaya.

Teguh memastikan bahwa KPU Kota Surabaya sudah menyortir surat suara yang rusak tersebut.

“Surat suara itu mengalami kerusakan. Misalnya, proses cetak yang menyebabkan tinta meluber dan lainnya,” katanya.

Ia menyatakan bahwa KPU Kota Surabaya mencatat temuan surat suara yang rusak ada di setiap jenisnya, salah satunya adalah surat suara pilpres yang sebanyak 311 ditemukan rusak.

“Selain itu untuk DPR, ada 484 lembar yang rusak. DPD ada 78 surat yang rusak. DPRD provinsi 539 surat yang rusak. Kemudian DPRD Surabaya 1.052 lembar yang rusak,” papar Teguh.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi menyebutkan jika surat suara yang rusak akan dimusnahkan.

Pemusnahan itu akan dilakukan sendiri oleh KPU Surabaya untuk menghindari pemanfaatan surat suara di luar ketentuan, serta sesuai SOP yang berlaku.

“Nanti dilakukan pemusnahan di kantor KPU Surabaya sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Dengan cara dibakar,” tegasnya.

Syamsi menyebutkan bahwa berbagai faktor teknis mengakibatkan surat suara tidak bisa digunakan, seperti hasil cetak yang tidak simetris, tinta meluber hingga menutupi nama paslon, hingga ada tanda titik di salah satu lambang parpol.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore