Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 2 Februari 2024 | 13.12 WIB

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Petugas KPK saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Sidoarjo, Rabu (31/1/2024). Antara/Maruli - Image

Petugas KPK saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Sidoarjo, Rabu (31/1/2024). Antara/Maruli

JawaPos.com–Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat (2/2). Yakni terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

”Kami sudah melayangkan panggilan kepada Bupati Sidoarjo dan juga Kepala BPPD Sidoarjo untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (2/2),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dilansir dari Antara di Jakarta.

Dia berharap, para pihak yang dipanggil tim penyidik kooperatif sehingga bisa membuat terang benderang perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.

”Kami mengingatkan agar kooperatif juga memenuhi panggilan dari tim penyidik untuk hadir,” ujar Ali Fikri.

Meski demikian, dia mengatakan, KPK belum menerima konfirmasi soal kehadiran para pihak tersebut.

Penyidik KPK pada Rabu (31/1), menggeledah rumah dinas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor di sisi barat Pendopo Kabupaten Sidoarjo. Ali menjelaskan, tim penyidik komisi antirasuah mengamankan sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing.

Akan tetapi, dia tidak membeberkan nominal uang yang disita. Sebanyak tiga mobil juga disita dalam penggeledahan tersebut.

”Turut diamankan pula sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dan tiga unit kendaraan roda empat,” kata dia.

Dia mengatakan, dokumen yang disita berupa dokumen yang diduga berkaitan dengan pemotongan dana insentif. ”Dari kegiatan ini, ditemukan serta diamankan bukti-bukti antara lain berupa berbagai dokumen dugaan pemotongan dana insentif, barang elektronik,” kata Ali.

Dia menjelaskan, semua barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut. ”Keterkaitan bukti awal ini untuk lebih dulu disita dan dianalisis serta dikonfirmasi pada para pihak yang segera akan dipanggil sebagai saksi,” ujar Ali.

Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penanganan kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo. Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan tersangka dan menahan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW).

”Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SW untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 Januari sampai dengan 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Senin (29/1).

Dia menerangkan penetapan tersangka terhadap Siska Wati berawal dari laporan masyarakat soal dugaan korupsi berupa pemotongan insentif dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo. Laporan tersebut kemudian dipelajari tim KPK dan pada Kamis (25/1) diperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang secara tunai pada SW. Atas dasar informasi tersebut, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore