
Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novli Bernardo Thyssen (kanan) bersama salah satu anggotanya Teguh Suasono Widodo (kiri) memberikan keterangan.
JawaPos.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya dapati 7.668 temuan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) sepanjang bergulirnya masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, dikutip dari ANTARA.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novli Bernardo Thyssen mengatakan salah satu jenis pelanggaran yang ditemukan adalah pemasangan apk di pohon dan area taman.
"Kami pastikan ada pelanggaran pemasangan apk di pepohonan," kata Novli di kantor Bawaslu Surabaya, Kamis (1/2).
"Mungkin saja pemasangan di pohon itu karena tidak membutuhkan biaya banyak, seperti tidak beli bahan kayu untuk memasangnya," ujarnya.
Selain itu, Bawaslu Kota Surabaya juga mendapati temuan pelanggaran pemasangan apk di jalan protokol, yakni 2.551 milik calon legislatif dari partai politik peserta Pemilu, 505 temuan tiga peserta Pilpres 2024, dan 364 milik calon legislatif DPD RI.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
