
Khusus untuk jenis usaha karaoke, sesuai UU HKPD, tarif pajaknya diamanatkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen./surabaya.go.id
JawaPos.com – Penyesuaian tarif baru pajak dan retribusi daerah di Kota Surabaya yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2023, terus digencarkan sosialisasinya oleh Pemerintah Kota (Pemkot).
Dilansir JawaPos.com dari Website resmi Pemerintah Kota Surabaya, pada Selasa (23/1), Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya Febrina Kusumawati memastikan kebijakan baru yang tertuang dalam Perda Nomor 7 tahun 2023 itu sudah sesuai dengan UU Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Aturan yang tercantum dalam Perda ini termasuk sejumlah penyesuaian tarifnya, sudah disosialisasikan kepada Wajib Pajak (WP) terkait. Diantaranya, pengelola hotel, hiburan, karaoke, biro iklan dan wajib pajak lainnya.
“Tentunya, dengan Perda 7 tahun 2023 yang disesuaikan dengan UU HKPD itu, ada sejumlah penyesuaian tarif. Ada angka-angka tarif yang memang naik, ada yang tetap dan banyak pula angka tarif yang justru turun,” ujarnya, Senin (22/1), seperti yang dikutip JawaPos.com dari Website resmi Pemerintah Kota Surabaya, pada Selasa (23/1).
Lebih lanjut, Febrina mencontohkan tarif pajak pada kesenian dan hiburan di Kota Surabaya. Dalam perda sebelumnya atau Perda 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, tarif pajak untuk jenis usaha diskotek, karaoke dewasa, kelab malam, bar, spa, dan sejenisnya tersebut adalah sebesar 50 persen.
“Padahal maksimalnya 75 persen, tapi waktu itu, sesuai Perda 4 tahun 2011 kita menetapkan hanya 50 persen. Nah, di UU HKPD ini, ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. Karena di Perda sebelumnya kita sudah tetapkan 50 persen, maka di Perda 7 tahun 2023 ini, kita samakan, kita tetapkan masih di angka 50 persen,” tegasnya.
Selanjutnya, untuk jenis usaha karaoke keluarga, dalam Perda sebelumnya, tarif pajak yang ditetapkan adalah 35 persen.
Padahal, dalam UU HKPD diamanatkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Sehingga, Pemkot Surabaya akan menyesuaikan tarif pajak usaha ini sesuai dengan UU HKPD itu.
"Tarif pajaknya di perda terbaru atau Perda 7 tahun 2023 sebesar 40 persen. Ini kita sudah tetapkan tarif pajak yang paling minimal dan paling rendah. Kita sesuaikan dengan tarif minimal sesuai UU HKPD itu,” papar Febrina.
Berbeda dengan tarif pajak pada kesenian dan hiburan yang mengalami kenaikan, Febrina menyebut untuk pajak reklame dan pajak air tanah tarifnya relatif tetap. Besaran untuk pajak reklame yaitu 25 persen dan pajak air tanah sebesar 20 persen.
“Jadi, di Perda 4 tahun 2011 dan di Perda 7 tahun 2023, tarif pajak reklame dan tarif pajak air tanah sama, tidak naik dan juga tidak turun,” katanya.
Selain itu, terdapat juga sejumlah tarif pajak yang mengalami penurunan cukup drastis dalam perda baru yakni Perda 7 tahun 2023 ini.
Salah satunya, pajak kontes kecantikan. Tarifnya turun drastis dari 35 persen menjadi 10 persen saja.
"Penurunan yang sama berlaku untuk pajak permainan biliar, golf, dan bowling, dari yang awalnya 35 persen kini hanya menjadi 10 persen," bebernya.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
