
Petugas Satpol PP segel toko minuman beralkohol tanpa izin di kawasan Gubeng Kertajaya Kota Surabaya pada Kamis (18/1).
JawaPos.com–Sebuah toko di kawasan Gubeng Kertajaya Surabaya disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya pada Kamis (18/1). Hal itu dilakukan karena toko tersebut tanpa izin menjual minuman beralkohol.
Ketua Tim Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Surabaya Bagus Tirta Prawira mengatakan, sudah melakukan pemantauan terhadap toko tersebut selama beberapa bulan terakhir. Itu untuk memastikan apakah toko tersebut benar-benar menjual minuman beralkohol tanpa izin.
”Kita sudah pantau toko ini dalam beberapa bulan dan ternyata yang bersangkutan memang menjual minuman beralkohol,” ujar Bagus Tirta Prawira dilansir dari Radar Surabaya (JawaPos Group).
Satpol PP juga mengamankan barang bukti (BB) dari toko tersebut. Yakni berupa minuman beralkohol golongan A, B, dan C.
”Saat proses penyegelan, pemilik toko sempat menolak dan berdalih tokonya hanya menjual sembako,” kata Bagus Tirta Prawira.
Penyitaan dan penyegelan itu, menurut dia, bukan yang pertama terjadi. Sebelumnya, Satpol PP Kota Surabaya sudah pernah menindak toko itu.
”Tetapi mereka tetap membuka toko dan menjual minuman beralkohol lagi tanpa izin. Pengelola mengatakan bahwa mereka sudah tidak berjualan minuman beralkohol lagi dan hanya berjualan sembako. Tetapi Satpol PP mendapati barang bukti minuman beralkohol dijual di toko tersebut,” ucap Bagus Tirta Prawira.
Dia mengatakan, selain menyita sejumlah barang bukti, pemilik toko juga diberikan sanksi berupa tindak pidana ringan (Tipiring). Barang bukti yang disita terdiri atas minuman beralkohol golongan A, B, dan C.
Dia menjelaskan, toko itu terletak di tengah perkampungan padat penduduk dan bukan kawasan perdagangan. Sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan perhatian lebih terhadapnya.
”Nanti jika pemilik toko ingin membuka segel, yang bersangkutan harus mengirim surat ke Dinas Koperasi dan Perdagangan Kota Surabaya,” papar Bagus Tirta Prawira.
Pemilik harus berkomitmen untuk tidak menjual minuman beralkohol lagi. Atau jika menjual minuman beralkohol harus mempunyai surat izin terlebih dahulu.
Bagus Tirta Prawira menambahkan, penyegelan itu dilakukan berdasar laporan dari masyarakat terkait adanya toko yang menjual minuman beralkohol di tengah permukiman padat penduduk. Dari laporan itu, pihaknya melakukan peninjauan ke lokasi.
”Dari peninjauan itu faktanya memang sudah ditemukan barang bukti,” ucap Bagus Tirta Prawira.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
